Anjing Pelacak Milik Bea Cukai Batam Ini Berhasil Mengendus Paket Berisi Barang Haram

0
111

Pertama.id – Bea Cukai Batam menggagalkan penyelundupan 101 gram sabu-sabu dengan modus barang kiriman.

Barang haram yang dilaporkan sebagai makanan ini akan dikirimkan ke Lombok Barat.  Kepala Kantor Bea Cukai Batam Ambang Priyonggo pada Rabu (10/8) mengatakan, pada 17 Juli 2022, anjing pelacak bernama Luigi merespons barang kiriman berisi sabu-sabu saat melacak barang di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) GLB.

Barang kiriman tersebut akan dikirim oleh seseorang berinisial P kepada penerima berinisial AG.

“Ketika melacak barang kiriman dari Batam ke daerah lain, Luigi memberikan respons terhadap salah satu paket yang dilaporkan sebagai makanan.  Kemudian, petugas kami melakukan pengecekan ulang melalui X-ray dan pemeriksaan fisik terhadap barang ini,’’ ucapnya.

‘’Ada dua bungkus plastik berisi kristal putih yang disembunyikan di dalam kaleng makanan yang diduga merupakan narkotika. Setelah diuji nircotest dihasilkan warna biru yang artinya positif,” ucapnya.

Petugas menyita barang tersebut dan membawanya ke kantor Bea Cukai Batam untuk dijadikan barang bukti.

“Kami telah melakukan penyerahan barang bukti ke Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat dengan Berita Acara Serah Terima Nomor Nomor BAST-311/KPU.02/BD.06/2022 tanggal 19 Juli 2022,” ungkapnya.

Pelaku penyelundupan sabu-sabu tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp 10 miliar.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY