Teddy Minahasa Ditahan 20 Hari di Rutan Polda Metro Jaya

0
98

Pertama.id – Irjen Teddy Minahasa yang berstatus tersangka kasus narkoba ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.

Penyidik Polda Metro Jaya menahan Irjen Teddy Minahasa selama 20 hari.

Penahanan dilakukan untuk pemeriksaan Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkoba.

“Terkait dengan Pak Irjen TM, mulai malam ini sampai 20 hari ke depan dilakukan penahanan di Polda Metro terkait narkoba,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin (24/10).

Hanya saja, Kombes Zulpan belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan kasus tersebut.

“Perkembangan lebih lanjut akan kami ‘update’ mulai besok (25/10). Mulai malam ini dilakukan penahanan,” ungkap perwira menengah Polri itu.

Kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa, Hotman Paris Hutapea mengatakan pemindahan kliennya ke Rutan Narkoba Polda Metro Jaya dilakukan karena pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri telah rampung.

“Pemeriksaan di Patsus Propam sudah selesai dan hari ini akan resmi menjadi di bawah kewenangan Polda Metro Jaya,” kata Hotman Paris di Mako Polda Metro Jaya, Senin (24/10).

Hotman Paris mengatakan akan memberikan pendampingan hukum terhadap Teddy Minahasa.

Hal itu supaya proses hukum hingga persidangan dan putusan yang dijatuhkan sesuai dengan fakta yang ada.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10).

Penyidik Polda Metro Jaya menyatakan Irjen Teddy Minahasa diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu dari hasil pengungkapan kasus untuk diedarkan.

Polres Bukit Tinggi awalnya hendak memusnahkan 40 kilogram sabu-sabu.

Namun, Irjen Teddy Minahasa diduga memerintahkan untuk menukar sabu-sabu sebanyak lima kilogram dengan tawas.

Meski demikian, penggelapan barang bukti narkoba tersebut akhirnya terbongkar dengan rangkaian pengungkapan kasus narkotika oleh Polres Metro Jakarta Pusat dan Polda Metro Jaya.

Sebanyak 1,7 kilogram sabu berhasil diedarkan, sedangkan 3,3 kilogram sisanya disita oleh petugas.

Teddy Minahasa dijerat Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY