Sidang Etik Ferdy Sambo, Kompolnas Utus 3 Orang Ini Mengawasi

0
119

Pertama.id – Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyebut pihaknya menghadirkan tiga orang dalam sidang etik mantan Kadiv Propam Polri itu.

Ketiganya ialah Komisioner Kompolnas Pudji Hartanto Iskandar, anggota Kompolnas Yusuf Warsyim, dan Kepala Sekretariat Kompolnas Musa Tampubolon.

“Dari Kompolnas yang hadir adalah Pak Pudji Hartanto, Pak Yusuf Warsyim, didampingi Kepala Sekretariat Kompolnas Pak Musa Tampubolon,” kata Poengky saat dikonfirmasi, Kamis (25/8).

Lembaga itu merupakan pihak eksternal yang hadir dan mengawasi jalannya sidang etik Ferdy Sambo.

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan kehadiran Kompolnas guna menjaga transparansi jalannya sidang etik.

“Kemudian agar tim bekerja secara independen dan akuntabel,” ucap Irjen Dedi.

Jenderal bintang dua itu mengatakan kehadiran Kompolnas juga untuk menilai jalannya sidang etik tersebut.

“Kompolnas bisa menilai bagaimana jalannya sidang etik yang bisa kami lakukan sesuai perintah Pak Kapolri,” ujar Dedi Prasetyo.

Tim KKEP telah memeriksa tiga dari dari 15 saksi dalam sidang etik Irjen Ferdy Sambo di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8).

Ketiga saksi yang telah diperiksa itu ialah Kuat Ma’ruf (KM), Bripka Ricky Rizal (RR), dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE (saksi dihadirkan via zoom).

Mereka adalah tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.

Adapun 12 saksi lainnya ialah Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali, Kombes Budhi Herdi Susianto, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto.

Saksi dari Patsus, yakni AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.

Lalu, saksi di luar Patsus di antaranya Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Timsus telah menetapkan lima tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7) itu.

Mereka ialah Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, KM, dan terakhir Putri Candrawathi.

Mereka dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Ferdy Sambo Cs terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan 20 tahun penjara.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY