Penjelasan Kombes Ma’mun soal Kronologi Penangkapan Bos Robot Trading Fahrenheit

0
166

Pertama.id – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Hendry Susanto, bos aplikasi robot trading Fahrenheit.

Penangkapan terhadap direktur PT FSP Akademi Pro itu langsung diikuti penahanan.

Kepala Subdit V Bidang Industri Keuangan Nonbank Dittipideksus Bareskrim Kombes Ma’mun mengatakan semula Hendry dipanggil sebagai saksi pada Senin lalu (21/3).

“Yang bersangkutan (Hendry, red) memenuhi panggilan pemeriksaan,” kata Ma’mun saat dihubungi, Rabu (23/3).

Selanjutnya, Bareskrim Polri menaikkan status Hendry dari saksi menjadi tersangka. Penyidik pun langsung menahannya.

Ma’mun menjelaskan hasil pemeriksaan menunjukkan tindakan Hendry telah memenuhi unsur tindak pidana.

“Kami menaikkan status (Hendry) menjadi tersangka. Kami lakukan penangkapan itu sekitar pukul 23.30 WIB pada Senin (21/3),” kata Ma’mun.

Saat ini penyidik Bareskrim terus menyelidiki kasus penipuan itu, termasuk menelusuri pihak lain yang diduga terlibat kasus penipuan itu.

Namun, Ma’mun belum memastikan tersangka lain dalam kasus itu.

“Kami akan sampaikan setelah lakukan pendalaman,” katanya. Baca Juga: Kasus Penipuan Robot Trading, Kombes Auliansyah Ungkap Peran Pelaku Ini, Ternyata Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat orang yang terkait Fahrenheit. Keempat orang itu ialah  D, ILJ, DBC, dan MF.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan ada ratusan orang yang menjadi korban komplotan penipu itu.

Perwira menengah Polri itu menjelaskan modus para pelaku ialah mengajak para korban meraih keuntungan besar melalui robot trading di Fahrenheit.

“Mereka menyampaikan dengan robot tersebut, para member bisa terhindar dari kerugian atau hilangnya uang yang diinvestasikan di Fahrenheit,” kata Auliansyah di Polda Metro Jaya, Selasa (22/3).

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY