KPK Yakin Banget Roda Pemerintahan di Malang Tak Terganggu

0
358

Pertama.id, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo meyakini roda pemerintahan di Kota Malang tak akan terganggu meski lembaganya menetapkan 41 dari 45 anggota DPRD di daerah berjuluk Paris of East Java itu sebagai tersangka suap. Sebab, partai bisa melakukan pergantian antar-waktu terhadap kader-kadernya di DPRD Kota Malang yang menjadi pesakitan kasus korupsi.

“Ada yang begitu tersangka partai langsung memecat, langsung PAW,” ujar Agus di gedung KPK, Selasa (4/9).

Sebelumnya KPK menetapkan 19 anggota DPRD Kota Malang sebagai tersangka suap pembahasan APBD Perubahan 2015. Belakangan seiring perkembangan persidangan, jumlah tersangkanya bertambah 22 orang menjadi 41 legislator.

Agus menambahkan, Mendagri Tjahjo Kumolo telah mengeluarkan diskresi untuk mengantisipasi terganggunya roda pemerintahan di Kota Malang karena mayoritas legislatornya jadi pesakitan di KPK. “Tiga diskresi kalau enggak salah. Mudah-mudahan kekosongan itu tidak memberatkan jalannya pemerintahan,” imbuhnya.

Terkait empat anggota DPRD Malang yang tak dijerat KPK, Agus enggan berandai-andai. Menurutnya, penyidik KPK masih bekerja mengusut kasus itu.

“Jadi pasti nanti ada laporan penyidikan, pengembangan, penuntutan langkah langkah itu penetapan itu. Jangan berandai-andai sekarang,” tutupnya.

Persoalan di Kota Malang bermula ketika KPK menjerat ketua DPRD setempat, M Arief Wicaksono dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Jarot Edy Sulistiyono sebagai tersangka suap. KPK menduga Arief membagikan uang sebesar Rp 600 juta kepada sejumlah anggota DPRD terkait pembahasan APBD Perubahan Pemerintah Kota Malang 2015.

Uang itu disebut diterima dari Jarot atas perintah Mochamad Anton selaku wali kota Malang. KPK kemudian mengembangkan kasus ini dan menjerat Anton beserta sejumlah anggota DPRD lainnya sebagai tersangka.

Hingga kini sudah mayoritas anggta DPRD Kota Malang menjadi tersangka. Ada 41 dari 45 wakil rakyat di DPRD Kota Malang yang dijerat KPK.(ipp/JPC)

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY