Kejagung Periksa 3 Eks Komisaris Garuda Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Sewa Pesawat

0
147

Pertama.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero).

Penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis (3/2) memeriksa tiga eks komisaris PT Garuda Indonesia (Persero).

Ketiganya diperiksa sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi sewa pesawat tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyebutkan tiga mantan komisaris yang diperiksa tersebut, yakni WAY, BR, dan CK.

WAY merupakan komisaris PT Garuda Indonesia pada 2012.

BR komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.

Kemudian, CK merupakan komisaris PT Garuda Indonesia pada 2013.

“Ketiganya diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara,” kata Leonard dalam keterangannya.

Sebelumnya, penyidik pada Senin (31/1) lalu juga memeriksa tiga saksi dari pihak Garuda Indonesia, yakni AP, EL dan IA.

Ketiganya  diperiksa terkait mekanisme perencanaan pengadaan dan pembayaran pesawat udara.

Sebelumnya, pada Rabu (26/1), Kejagung memeriksa Vice President (VP) CEO Office PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. berinisial RK.

Saksi itu diperiksa terkait mekanisme perencanaan, pengadaan, dan pembayaran perawat udara. Selain RK, pihak Kejagung juga memeriksa tiga saksi lainnya, yakni Cap  HR selaku anggota Tim Pengadaan PT Citilink Indonesia, PNH selaku Direktur PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, dan SN selaku Vice President (VP) Airwortiness Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.

Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk ke tahap penyidikan umum pada Rabu (19/1) lalu.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa penyidikan akan berkembang, tidak hanya tentang ATR 72-600, tetapi juga terkait pengadaan Bombardier, Airbus, Boeing, dan Rolls Royce.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY