Kapten Vincent Diduga Ajarkan Trading di Oxtrade, Kini Terlapor di Polda Metro Jaya

0
145

Pertama.id – Pilot yang juga selebgram Vincent Raditya menjadi terlapor di Polda Metro Jaya.

Kasus yang menjeratnya adalah dugaan penipuan trading binary option pada aplikasi Oxtrade.

Kapten Vincent -panggilan kondangnya- dilaporkan seseorang berinisial FF  yang mengaku merugi mencapai puluhan juta rupiah.

FF mengutus kuasa hukumnya, Irsan Gusfrianto dan Prisky Riuzo Situru, melaporkan naravlog beken itu ke Polda Metro Jaya, Kamis (31/3).

Laporan pelapor teregister dengan nomor LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Terlapor berinisial VR terindikasi sebagai afiliator dalam aplikasi Oxtrade yang semacam binary option,” kata Irsan Gusfrianto kepada wartawan.

Prisky menjelaskan kasus itu bermula saat kliennya melihat unggahan Vincent di media sosial Instagram.

Menurut dia, unggahan itu menyertakan tautan ke grup trading di aplikasi Telegram.

“Pelapor mengikuti tautan, setelah itu masuk ke grup trading di Telegram. Grup itu punya member (anggota, red) berjumlah 14 ribu lebih,” kata Prisky.

Konon Vincent sebagai pemilik grup tersebut.

“Di dalam grup ada nama saudara terlapor (Vincent, red) tertulis sebagai owner,” tutur Prisky.

Praktisi hukum dari Priski Riuzo Sitoru & Associates itu mengungkapkan Vincent menggunakan grup di Telegram tersebut untuk mengajarkan cara trading di Oxtrade.

“Terlapor ini mengajar, mengedukasi bagaimana cara bermain Oxtrade ini.

Yang jelas beberapa cara main diikuti klien kami sampai dapat akun dan memainkan trading ini,” kata dia.

Priski menduga ada banyak korban dalam kasus itu.

Namun, katanya, para korban lainnya masih menyiapkan barang bukti untuk membuat laporan polisi.

Irsan dan Prisky menggunakan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP untuk memerkarakan Vincent. Adapun jerat hukum yang disertakan dalam laporan itu ialah Pasal 28 Ayat 1 juncto Pasal 45 A Ayat 1 dan/atau Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE, Pasal 5 juncto Pasal 10 UU  TPPU, dan/atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY