Jaksa KPK Dakwa GM PT HTK Penyuap Bowo Sidik Pangarso

0
351

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) membacakan surat dakwaan terhadap General Manager Commercial PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Jaksa menyebut terdakwa Asty telah melakukan penyuapan kepada Anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso dalam perkara penyuapan jasa bidang pelayaran PT Pupuk Logistik Indonesia (PILOG) menggunakan kapal PT HTK.

Jaksa KPK Kiki Ahmad Yani menyebut Asty bersama Taufik Agustuno selaku Direktur PT HTK memberikan uang suap kepada Bowo Sidik sebesar USD 158.733 dan Rp 311.022.932.

“Memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Bowo Sidik Pangarso dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya,” kata Kiki di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Kiki mengatakan, uang tersebut dimaksudkan agar PT HTK mendapatkan kerja sama dalam pengangkutan dan sewa kapal, lantaran Bowo Sidik merupakan Anggota DPR Komisi VI yang bermitra dengan Kementerian BUMN.

“Terdakwa adalah General Manager Komersial PT HTK yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan penyewaan kapal untuk pengangkutan kimia cair, minyak, dan gas,” ujar Kiki.

Kemudian, Kiki membeberkan sejumlah uang yang diberikan kepada Bowo Sidik secara bertahap melalui Indung Andriani yang merupakan anak buah Bowo di PT Inersia.

Uang diberikan mulai 1 Oktober 2018 sebesar Rp 221.522.932 di Rumah Sakit Pondok Indah, Jakarta Selatan. Selanjutnya, 1 November 2018 sebesar 59.587 USD di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.

Kemudian, kembali terjadi pemberian uang pada 20 Desember 2018 sebesar 21.327 dolar Amerika Serikat di Coffee Lounge Hotel Grand Melia.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2018 sebesar 7.819 dolar Amerika Serikat di kantor PT HTK. Pemberian terakhir, 27 Maret 2019 sebesar Rp 89.449.000 di kantor PT HTK.

“Selain fee kepada Bowo Sidik, terdapat beberapa pihak yang juga memperoleh fee dalam kerja sama sewa-menyewa kapal,” kata Kiki.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Asty didakwa telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 13 UU 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 tahun 2001. (tan/jpnn)

sumber:JPNN

LEAVE A REPLY