Ini Peran Ipda Arsyad di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Tak Disangka, Dia Orang Pertama

0
124

Pertama.id – Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membeberkan peran eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Arsyad Daiva Gunawan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Jenderal bintang dua itu menyebutkan bekas anak buah Kombes Budhi Herdi Susianto itu merupakan orang pertama yang mendatangi tempat kejadian perkara rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, seusai penembakan Brigadir Yosua.

“Dia yang mendatangi TKP pertama kali itu,” kata Dedi saat dikonfirmasi, Sabtu (17/9).

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu mengatakan Ipda Arsyad juga diduga tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai penyidik di lokasi pembunuhan Brigadir J.

“Dia tidak profesional di TKP,” kata Dedi Prasetyo. Ipda Arsyad telah menjalani sidang etik selama delapan jam pada Kamis (15/9).

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menghadirkan empat saksi. Mereka ialah, AKBP ARA, AKP RS, Kompol IR, dan Briptu RRM.

Jubir Divisi Humas Polri Kombes Ade Yaya Suryana menyebut sidang etik terhadap Ipda Arsyad bakal kembali dilanjutkan pukul 10.00 WIB pada Senin (26/9) mendatang.

“Alasannya, saksi kunci atas nama AKBP ARA tidak hadir karena sakit,” kata Ade, Jumat kemarin.

Dalam kasus ini, Ipda Arsyad diduga melanggar Pasal 13 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf c Pasal 10 Ayat 1 huruf d dan Pasal 10 Ayat 2 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY