Gede Pasek Mundur dari Jabatan Sekjen Partai Hanura 

0
182

Pertama.id – Politikus Gede Pasek Hanura mengumumkan pengunduran dirinya sebagai sekretaris jenderal Partai Hanura. Pengumuman itu disampaikan dalam surat yang diunggah di akun pribadinya di Facebook, Kamis (28/10).  Hanya saja, Gede Pasek tidak menyebut secara jelas alasannya mengundurkan diri dari jabatan sekjen tersebut.  Pasek hanya menyatakan dirinya membutuhkan tempat pengabdian baru, untuk mewujudkan ide dan gagasan politiknya secara maksimal.

“Sebab, berpolitik adalah bagaimana menjalankan ide dan gagasan politik secara maksimal sehingga jika itu tidak bisa berjalan, maka perlu ladang pengabdian baru dilakukan, dan di sisi lain perlu diberikan kesempatan yang lain untuk mengisi jabatan yang ditinggalkan,” kata Gede Pasek dalam surat terbukanya yang diteken di Jakarta, Kamis (28/10).

Pasek mengaku surat resmi terkait pengunduran dirinya sebagai sekjen telah disampaikan kepada Ketua Umum DPP Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO.  “Surat resmi ini merupakan kelanjutan penyampaian secara lisan saya kepada ketua umum di waktu sebelumnya,” ujarnya.

Dalam surat itu, Gede meminta maaf kepada seluruh pihak selama menjalankan tugas kepartaian sebagai sekjen. “Semoga perpisahan secara organisasi bukan berarti memisahkan silaturahmi dalam kemanusiaa,” katanya.

“Saya berdoa semoga Partai Hanura semakin berkembang dan maju ditangani oleh kader-kader lain yang saya lihat sangat banyak berpotensi dan berkualitas,” lanjut Pasek.

Sejauh ini, Gede Pasek belum menjelaskan lebih lanjut mengenai isi surat terbuka itu saat dihubungi di Jakarta, Kamis (28/10).  DPP Partai Hanura, termasuk Ketua Umum Partai Hanura OSO juga belum bisa dihubungi untuk diminta tanggapan.

Gede Pasek Suardika dikukuhkan menjabat sebagai sekjen Partai Hanura dalam Musyawarah Nasional Partai Hanura di Jakarta pada 24 Januari 2020.

Saat itu, Pasek dilantik menjabat sebagai sekjen partai untuk masa bakti 2019-2024. Menkumham Yasonna Laoly pada 9 Januari 2020 telah mengesahkan daftar pengurus DPP Partai Hanura lewat SK Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.HH-03 AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Struktur Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Periode 2019-2024.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY