Dugaan Penyerobotan Tanah, Mantan Kades Dawung Diperiksa Polisi

0
244

Pertama.id – Kasus penyerobotan tanah milik ahli waris Rono Sentono diduga melibatkan mantan Kades Dawung, Jenar, Sragen Suhadi. Pasalnya, Suhadi saat menjabat kades, diduga mengeluarkan Surat Keterangan Waris (SKW) hingga tanah nomor letter C 1117 Persil 74 klas D V, dengan luas sekitar  9175 M2 dikuasai orang lain.

Hal itu terungkap saat Nyamin warga Hargorejo RT 24 Dawung Jenar Sragen selaku keluarga ahli waris yang kaget tanah Rono Sentono bisa diserobot orang lain.

Keluarga Nyamin ,Sarbin,Sardi dan Widji telah melaporkan kasus penyerobotan tanah itu ke Polres Sragen. Sedikitnya tujuh orang telah diklarifikasi pihak kepolisian dalam aduan tersebut, Minggu (4/4).

Berdasar informasi yang dihimpun menyebutkan, pada penyerobotan tanah itu

Nyamin merasa ditelikung  Suhadi mantan Kades Dawung, Jenar. Saat  tahun 2011 Suhadi membuat surat pernyataan bahwa tanah tegalan milik Rono Sentono merupakan milik ahli waris Rono Sentono. Di antaranya Nyamin, Sarbin, Sardi dan  Widji  dengan kop surat Pemerintah Desa Dawung nomor 590/1071/XI/2011. Surat yang sifatnya penting, ditanda tangani Suhadi yang menjabat Kades Dawung Jenar, Sragen, cap stempel basah pemerintah desa Dawung tanggal 28 Nopember 2011. Surat itu ditembuskan Assisten I, Sekda Sragen, Kabag hukum Setda Sragen dan Camat Jenar.

” Namun pada tanggal 28 Pebruari 2016 Suhadi kades Dawung Jenar Sragen,mengeluarkan SKW Rono Sentono C 1117 adalah Karto Sentono alias kampret yang bukan ahli waris,” beber Nyamin.

Diungkapkan Nyamin, dengan munculnya SKW itu,  pada tanggal 15 September 2016 terbitlah sertifikat atas nama Karto Sentono alias kampret yang bukan pemilik sebenarnya maupun ahli waris. Kemudian dengan muncul sertifikat nomor hak milik 01696 tanah tegalan atas nama Karto Sentono alias kampret dijual kepada Supardi warga kandang sapi Jenar Sragen. Sehingga saat ini tanah itu, bulan September 2020 tanah tegalan dikuasai  Supardi.

“Karena tanah tegalan milik orang tua saya, Rono Sentono dikuasai orang lain, telah melaporkan dugaan penyerobotan tanah tegalan ke Polres Sragen,” tutur Nyamin.

Ketua bidang Hukum dan HAM Formas Sri Wahono menjelaskan,  pihaknya yang ikut mendampingi kasus penyerobotan tanah itu sangat mengapreasi langkah pihak kepolisian yang bergerak cepat lakukan pengusutan. Bahkan pihak penyidik  telah memintai keterangan pelapor Nyamin,  Sarbin Sardi dan Widji.

Selain itu juga telah memanggil terlapor Karto Sentono alias kampret, Suhadi mantan Kades Dawung Jenar,dan Supardi warga kandang sapi Jenar yang menguasai tanah tegalan milik Rono Sentono tersebut.

“Dari informasi yang kami terima pihak kepolisian telah meminta keterangan pelapor dan sejumlah saksi lainnya,” ucap Wahono.

Menurut Wahono, munculnya persoalan ini, dipicu mantan Kades Dawung yang diduga berani membuat SKW hingga tanah milik Rono Sentono dikuasai orang lain.

“Tanpa ada surat keterangan waris SKW tidak mungkin jadi sertifikat,” jelasnya.

Wahono berharap, pihaknya sangat  kasihan pada ahli waris Rono Sentono, mereka warga miskin dan bodoh awam dengan hukum, rencana akan mencari bantuan LBH  untuk warga miskin.

Sementara Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasubag Humas AKP Suwarso menjelaskan memang ada aduan soal kasus tersebut. Saat ini yang menangani unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim.”Saat ini masih dalam tahap klarifikasi,” papar AKP Suwarso.

Sumber : Jateng Pos

LEAVE A REPLY