DPO dan DMO Sawit Bergulir, Awas Spekulan Nakal Berkeliaran!

0
153

Pertama.id – Harga sawit di Riau kembali memecahkan rekor tertinggi dibandingkan periode sebelumnya.

Dinas Perkebunan Provinsi Riau mencatat awal Februari 2022 sawit mencapai harga tertinggi untuk umur 10-20 tahun sebesar Rp 3.621,84 perkilogram.

Harga lelang CPO di KPBN menembus level Rp 15 ribu per kilogram.

“Harga sawit Riau sebesar Rp 3.621,84 per kilogram yang berlaku sebagai harga 2-8 Februari 2022 itu, mengalami kenaikan Rp 88,03 per kilogram dibandingkan dengan harga seminggu sebelumnya yang tercatat sebesar Rp 3.533,8 per kilogram,” kata Kepala Bidang (Kabid) Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perkebunan Provinsi Riau Defris Hatmaja di Pekanbaru, Rabu.

Defris pun meminta masyarakat mengawasi penerapan harga sawit di lapangan.

“Apalagi di saat isu DPO dan DMO bergulir, di tingkat petani di mana harga TBS sawit mereka dihargai tidak wajar di saat harga CPO dunia melambung tinggi,” ujar Defris.

Pemerintah provinsi Riau pun telah memiliki regulasi untuk menyelamatkan pekebun swadaya yang belum berkelompok/berlembaga dari ketidakberdayaan.

Dia menyebut petani dibidik agar mendapat harga yang berkeadilan sesuai dengan rendemen TBS mereka dan mengikuti harga CPO dunia untuk ditetapkan oleh Disbun Riau.

“Syarat wajib untuk bisa mendapatkan harga yang ditetapkan oleh Disbun adalah harus membentuk lembaga (KUD, Poktan dan Gapoktan) sesuai yang diamanatkan Pergub 77/2020 Tentang Tata Niaga TBS sawit Pekebun Riau,” katanya.

Ini sekaligus menjadi momen penting bagi pekebun swadaya untuk bangkit dan bermitra dengan PKS, sebab harga TBS swadaya cenderung dibeli “murah” oleh Spekulan di saat Harga CPO Dunia mencapai harga tertinggi.

Menurut Defris, petani sawit swadaya kerap menjadi korban. Harga TBS swadaya anjlok dihargai Rp 10.00-an s/d Rp 2.000-an oleh spekulan.

Untuk itu, Disbun Riau terus mendorong petani agar berkelompok supaya bisa bermitra dengan PKS terdekat dan Kelompok Tani/KUD tersebut akan mendapatkan DO (delivery order) langsung dari PKS mitranya sesuai harga TBS yang ditetapkan oleh Disbun Riau.

“Kami menghimbau, pekebun dan kelembagaan pekebun swadaya agar menghubungi Asosiasi Petani terdekat untuk di fasilitasi oleh Disbun kab/kota dan Provinsi untuk bermitra dengan PKS agar mendapatkan harga yang berkeadilan,” tegas Defris.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY