Catat, 7 Instruksi Menteri Siti Saat Pembaretan Personel SPORC

0
187

Pertama.id – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menginstruksikan tujuh hal penting kepada personel Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC).

“Pertama, pegang teguh dan amalkan ilmu yang diperoleh untuk mengatasi ancaman dan gangguan keamanan hutan di lapangan,” kata Menteri Siti Nurbaya pada acara pembaretan peserta  dan penutupan Pelatihan SPORC Angkatan IV Tahun 2021 di Setukpa Lemdiklat Polri Sukabumi di Pantai Pelabuhan Ratu, Sukabumi, Sabtu (11/12/2021).

Menteri Siti meminta personel SPORC selalu meningkatkan kompetensi, disiplin, jujur, dan etos kerja yang tinggi.

“Tunjukkan profesionalisme dalam bekerja, bertindak cepat, tepat dan akurat,” tegas Menteri Siti.

Kedua adalah jaga kehormatan, kepercayaan dan kebanggaan sebagai anggota SPORC.

Ketiga, bangun kultur kerja SPORC yang memiliki jiwa korsa komando yang kuat serta kokoh berdiri di atas landasan nilai-nilai penegakan hukum LHK. Yaitu memiliki integritas, profesional, responsif dan Inovatif.

Keempat, mantapkan soliditas internal SPORC dan sinergisitas dengan penegak hukum lainnya.

Kelima, bangun penegakan hukum yang transparan dan berkeadilan serta makin dipercaya.

Keenam, harus lebih mengedepankan praduga tak bersalah. Jangan menunggu sampai terjadi masalah.

“Potensi masalah harus segera diatasi sebelum benar-benar menjadi masalah,” ujar Menteri Siti.

Ketujuh, Menteri Siti meminta SPORCT mengutamakan keselamatan rakyat. Kepentingan rakyat adalah hukum tertingg Siti meminta perspenl SPORCT melakukan tugas secara persuasif dan humanis.

Namun, personel SPORCT harus tetap waspada, cepat tanggap dan tegas dalam menangani berbagai pelanggaran hukum di bidang kehutanan.

“Jaga profesionalitas dan kepercayaan rakyat,” pesan Menteri Siti.

Generasi Milenial

Sebanyak 57 anggota SPORC terlantik pada umumnya merupakan generasi milenial.

Sebagian besar berlatar belakang pendidikan sarjana kehutanan dan sarjana hukum.

Anggota SPORC akan bekerja pada satuan kerja Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK di seluruh wilayah Indonesia. Dirjen Gakkum LHK Rasio Ridho Sani menyatakan tantangan dalam penegakan hukum LHK makin berat dengan berbagai macam modus kejahatan LHK.

Dia berharap pelantikan 57 anggota SPORC ini akan meningkatkan kualitas dan kuantitas penegak hukum LHK di lapangan.

Rasio akan meningkatkan kemampuan 57 anggota SPORC melalui diklat intelijen, diklat penyidikan, diklat penginderaan jauh serta peningkatan penguasaan teknologi dalam pemberantasan kejahatan LHK.

SPORC dibentuk pada tanggal 4 Januari 2005 sebagai salah satu satuan khusus yang andal, professional, mempunyai mobilitas tinggi dalam penanganan gangguan pengamanan hutan.

Saat ini, jumlah brigade berjumlah 16 brigade dengan total personel 499 yang berada pada brigade SPORC seluruh Indonesia.

Seluruh brigade telah berperan aktif dalam penanggulangan dan penanganan tindak pidana kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan.

Pada tahun 2015 sampai dengan sekarang, SPORC telah berkontribusi terhadap 653 Operasi pengamanan hutan, 671 operasi illegal logging, 416 Operasi perdagangan TSL, 592 kasus P21 kasus illegal logging.

Selanjutnya, 333 kasus P21 TSL, 156 kasus P21 perambahan hutan, 32 kasus P21 pencemaran LH, 12 kasus P21 karhutla, dan 14 kasus P21 kerusakan lingkungan.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY