Bea Cukai Galakan Aturan Barang Impor Bawaan Penumpang

0
172

Pertama.id – Bea Cukai kembali menggalakkan sosialisasi aturan kepabeanan atas barang bawaan penumpang yang dibawa masuk ke Indonesia.

Hal itu tertuang dari dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah mengatakan barang impor bawaan penumpang terdiri dari barang personal use dan non-personal use.

Pertama, barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use).

Kedua barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi (non-personal use).

Firman menjelaskan Bea Cukai memberikan pembebasan bea masuk dan pajak untuk barang impor bawaan penumpang.

Barang personal use dengan nilai pabean paling maksimal free on board/ FOB USD500 per orang untuk setiap kedatangan diberikan pembebebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PPN, PPnBM, dan PPh pasal 22).

Namun jika melebihi batas nilai pabean, maka atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Sementara barang personal use yang merupakan kena cukai, diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 batang sigaret, 25 batang cerutu, atau 100 gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; atau 1 liter minuman mengandung etil alkohol.

“Dalam hal produk hasil tembakau lainnya terdiri atas lebih dari satu jenis produk hasil tembakau, pembebasan bea masuk atau cukai diberikan setara dengan perbandingan jumlah per jenis produk hasil tembakau lainnya tersebut,” ujarnya.

Namun, kata dia, terhadap kelebihan jumlah tersebut langsung dimusnahkan oleh petugas tanpa disaksikan penumpang yang bersangkutan.

Dia menambahkan, selain barang pribadi setiap barang impor yang dibawa penumpang dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Dia menyebutkan bahwa setiap barang impor yang dibawa penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea Cukai.

“Pemberitahuan pabean dapat dilakukan secara lisan atau tertulis, dengan mengisi customs declaration (CD) dan pemberitahuan impor barang khusus (PIBK) secara lengkap dan benar,” kata dia.

“Penyampaian keduanya dapat dalam bentuk data elektronik atau formulir. Setelah mendapat persetujuan petugas Bea Cukai, barang impor bisa keluar,” sambungnya.

Adapun tarif bea masuk yang dikenakan terhadap barang personal melebihi FOB USD500 ialah 10%. Nilai pabean ditetapkan berdasarkan keseluruhan nilai pabean barang impor bawaan penumpang dikurangi dengan FOB USD 500.

Dia menyebutkan beberapa bandar udara menyediakan sistem pembayaran cashless, mobile banking, dan bekerja sama dengan penyedia layanan multipayment.

“Sehingga penumpang tidak perlu khawatir uang yang dibayarkan jatuh ke tangan yang salah, karena sudah pasti uang yang mereka bayarkan akan masuk langsung ke kas negara,” pungkas Firman.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY