Bareskrim Sebut Indra Kenz Beri Perlawanan, Bukti Sampai Dihilangkan, Apa Itu?

0
150

Pertama.id – Bareskrim Polri menilai Indra Kenz tidak kooperatif saat diperiksa penyidik.

Pria yang dikenal sebagai Crazy Rich Medan itu membantah bukti Polri hingga mencoba menghilangkan barang bukti.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan.

Jenderal Polri bintang satu itu mengatakan Indra Kenz membantah bukti penyidik sebagai afiliator Binomo.

“Ya, keterangan Indra Kenz dia membantah disebut afiliator Binomo,” kata Whisnu saat dihubungi, Kamis (17/3).

Oleh karena itu, penyidik meminta barang bukti yang ada di ponsel maupun laptop Indra Kenz guna dilakukan pemeriksaan.

Namun, lanjut Whisnu, Indra mencoba menghilangkan bukti yang ada di ponsel maupun laptopnya dengan mengaku hilang.

“Dia juga coba menghilangkan barang bukti handphone,” kata Whisnu.

Indra Kenz telah ditetapkan tersangka dan ditahan dengan ancaman dimiskinkan.

Hingga kini, tercatat total aset Indra Kenz yang disita penyidik sebanyak Rp 43,5 miliar.

Sejumlah aset yang sudah disita, antara lain, dua kendaraan mewah, dua bidang tanah, satu unit rumah, dan akun YouTube.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY