Sindir Langkah PD, Yusril Ihza Mahendra: Peradilan Pindah ke Kemenkumham ya?

0
186

Pertama.id – Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra mengaku senyum-senyum melihat tindakan para pengacara dan kader Partai Demokrat (PD). Yusril merupakan kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat yang mengajukan uji formal dan materiel AD/ART partai berlambang mercy ke Mahkamah Agung (MA). Yusril tersenyum melihat langkah para pengacara partai yang dipimpin Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) itu ramai-ramai datang ke Kemenkumham.

Mereka menyerahkan sejumlah dokumen untuk mementahkan uji formal dan materiel yang dilakukan Yusril.

“Saya senyum-senyum saja, karena semua orang juga tahu, uji formal dan materiel itu diajukan ke Mahkamah Agung. Apa sekarang badan yudikatif (peradilan) sudah bergeser ke Kemenkumham ya?” ujar Yusril dalam keterangannya, Jumat (15/10). Untuk diketahui, dokumen yang diserahkan pengacara dan petinggi Partai Demokrat ke Kemenkumham antara lain tanggapan atas pemohonan uji formal dan materiel.

Kemudian, juga diserahkan dokumen alat bukti serta keterangan ahli. “Nah, yang agak mengherankan saya, juga diserahkan surat pencabutan hak uji materiel dari seorang pemohon. Memangnya mereka pengacara pemohon ya?” ucapnya.

Menurut Yusril, lazimnya pemberi kuasa yang mencabut surat kuasa kepada pengacara yang diberi kuasa dan pengacara itu yang memberitahukan surat pencabutan tersebut ke pengadilan.

“Saya sendiri sebagai penerima kuasa belum menerima pencabutan kuasa itu. Kok ada pada pengacara Partai Demokrat? Jangan-jangan ada Hitler yang menyuruh cabut surat kuasanya ya,” tutur Yusril. Mantan menteri kehakiman dan hak asasi manusia ini menilai pengacara dan petinggi Partai Demokrat seperti tidak tahu harus berbuat apa menghadapi langkah uji formal dan materiel terhadap AD/ART PD ke Mahkamah Agung.

Yusril juga mengingatkan, Menkumham dalam perkara ini adalah pihak termohon. “Sebagai advokat yang sudah cukup lama malang melintang di dunia peradilan, baru kali ini saya menyaksikan ada advokat yang ramai-ramai datang menyerahkan jawaban, alat bukti dan keterangan ahli kepada termohon.” “Padahal, jika mereka merasa sebagai pihak, mereka seharusnya tahu semua itu harus diserahkan ke pengadilan,” pungkas Yusril Ihza Mahendra.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY