Simak Selengkapnya Aturan PPKM Darurat, Buat yang Ingin Menikah, Silakan, Tetapi..

0
228

Pertama.id – Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, terdapat sejumlah aturan yang lebih tegas dalam pelaksanaan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Salah satu yang diatur ialah penyelenggaraan resepsi pernikahan. “Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan di tempat resepsi,” kata Luhut dalam konferensi pers mengenai pelaksanaan PPKM Darurat secara virtual, Kamis (1/7).

Bagi pihak yang ingin menyediakan makanan selama resepsi pernikahan tetap diizinkan.

Namun, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. Luhut juga menyatakan pelaksanaan kegiatan pada sektor nonesensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, baik sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat pendidikan, dan pelatihan juga harus dilakukan secara daring.

Pria yang berlatar belakang tentara itu juga menjelaskan kegiatan pada sektor esensial. Di antaranya ialah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat.

Sementara sektor kritikal diberlakukan 100 persen maksimal staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat. Seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Luhut juga menjelaskan, untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Sedangkan, untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam. Kemudian, kegiatan pada pusat perbelanjaan, mal, pusat perdagangan ditutup sementara.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY