Masuk PPKM Level 4, Satgas Covid-19 Klaten Gencar Operasi Yustisi

0
180

Pertama.id – Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten gencar melakukan operasi yustisi guna menekan kasus Covid-19. Hal ini mengingat Klaten masuk PPKM level 4.

Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Klaten, Ronny Roekmito, mengatakan, sesuai Instruksi Mendagri Nomor 22 tahun 2021, untuk daerah-daerah yang masuk PPKM level 3 dan 4 dilaksanakan perpanjangan.

Sedangkan Kabupaten Klaten masuk dalam PPKM level 4 sehingga dilakukan perpanjangan pengetatan sampai 25 Juli 2021. Selanjutnya akan dilakukan evaluasi untuk menentukan langkah selanjutnya.

“Lima hari ini tidak ada perubahan, pengetatan tetap seperti semula saat PPKM Darurat. Kemudian pada tanggal 25 Juli nanti akan dievaluasi dan baru akan ada perubahan lagi di tanggal 26 Juli. Instruksi presiden seperti itu,” ujarnya, Kamis (22/7).

Ronny menjelaskan, jika setelah lima hari ini ada tren penurunan kasus Covid-19 maka akan dilakukan perubahan operasional sektor usaha, misalnya, pembukaan pasar tradisional dari semula sampai pukul 14.00 WIB menjadi pukul 20.00 WIB. Termasuk toko, warung makan, dan sebagainya.

“Jadi begini, selama lima hari ini apakah kita bisa merubah seperti perilaku masyarakat tentang protokol kesehatan dan sebagainya. Untuk itu operasi yustisi gencar kita jalankan. Kita berharap kepada masyarakat untuk bersama-sama menekan kasus Covid-19,” imbuhnya.

Sementara itu, Koordinator Penanganan Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Cahyono Widodo, menambahkan, sampai saat ini, jumlah kumulatif Covid-19 di Klaten sebanyak 25.472 kasus. Dari jumlah itu 4.721 menjalani perawatan atau isolasi mandiri, 19.098 sembuh dan 1.653 meninggal dunia.

Satgas menekankan kepada masyarakat untuk lebih disiplin menaati protokol kesehatan yakni, memakai masker dengan baik, menjaga jarak, menghindari kerumunan, mengurangi mobilitas serta mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

Sumber : Jateng Pos

LEAVE A REPLY