Mahfud MD ke Jogja, Bongkar Modus Kecurangan dalam Pemilu

0
112

Pertama.id – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berkunjung ke Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta sebagai pembicara dalam seminar Menuju Demokrasi Berkualitas: Tantangan dan Agenda Aksi, Sabtu (27/8).

Pada kesempatan itu, Mahfud MD menjelaskan modus-modus kecurangan dalam pemilu pada zaman Orde Baru dan masa kini.

Menurut Mahfud, kecurangan pemilu pada masa Orde Baru diinisiasi oleh pemerintah, sedangkan saat ini kecurangan lebih banyak dilakukan oleh partai politik (parpol).

“Sekarang, pemerintah tidak ikut curang di pemilu. Sekarang curangnya horizontal, parpol ini mencurangi parpol ini,” kata Mahfud.

Pemerintahan di era Orde Baru, katanya, melakukan kecurangan melalui Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang berada di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memenangkan Partai Golkar.

Bahkan, lanjutnya, saat itu muncul istilah “ABG” yang merupakan singkatan dari ABRI, Birokrasi, dan Golkar. Tiga kekuatan itu yang menguasai setiap kontestasi politik di Indonesia.

“Jadi, pemilu yang dahulu curangnya dari atas,” ujarnya.

Meski kecurangan dalam pemilu masih ada saat ini, menurut Mahfud, sistem demokrasi di Indonesia sudah lebih baik dan maju dibandingkan saat Orde Baru.

“Kita menyaksikan demokrasi ini sudah maju karena kita sudah bisa memilih sendiri pimpinan-pimpinan politik. Kita bisa mencalonkan diri, menawarkan diri menjadi pimpinan politik, yang dahulu di masa Orba tidak bisa,” katanya.

Kemajuan sistem demokrasi di Indonesia juga ditandai dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi (MK) pascareformasi yang dapat membatalkan setiap hasil pemilu yang curang.

“Sekarang ada MK. Jika KPU (Komisi Pemilihan Umum) curang, diadili di MK. Dahulu zaman Orba tidak ada. Jika curang, ya selesai. Harus diterima, enggak ada pengadilannya,” ucap Mahfud MD.

Mahfud pun bercerita bahwa saat menjabat sebagai ketua MK dia pernah membatalkan 72 anggota DPR yang terpilih secara resmi dan diumumkan oleh KPU.

“Dari ratusan kasus, mereka terbukti curang lalu kami batalkan. Itu tidak pernah terjadi di zaman Orde Baru,” ujarnya.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY