Kasus Lebaran Berdarah di Jalan Kedungmundu Raya Terungkap, Tuh Pelakunya

0
199

Pertama.id – Pelaku penusukan seorang bocah di Jalan Kedungmundu Raya Kota Semarang berhasil diringkus aparat kepolisian di Sidoarjo, Jawa Timur.

Pelaku bernama Ayub Wahyu Pambudi (26) berhasil dibekuk jajaran Polrestabes Semarang kurang dari 12 jam.

Peristiwa tragis itu terjadi di hari Lebaran tepatnya pada Senin (2/5) sekitar pukul 05.30 WIB.

Korban berinisial ZAZ (15) meninggal dunia sesuai kehabisan darah akibat luka tusuk parah.

Bocah kelas 9 SMP itu menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KRMT Wongsonegoro Kota Semarang.

Polisi bergerak menghentikan pelarian pelaku di Sidoarjo, Jawa Timur, sebelum sampai ke daerah tujuannya, yakni Pulau Dewata.

“Iya, saat ditangkap korban hendak melarikan diri ke Bali,” ucap Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar dalam keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Minggu (8/5).

Kombes Irwan menyebut pelaku berhasil ditangkap saat perjalanan menuju Bali menumpang sebuah bus.

Pelaku melarikan diri setelah melukai korban dengan sebilah pisau dapur di depan sebuah toko Jalan Kedungmundu Raya.

Perwira menengah Polri itu menyebut saat kejadian korban bersama teman-temannya tengah berpesta minuman keras di depan pertokoan.

Satu jam sebelum penusukan atau pukul 04.30 WIB, datang lima orang termasuk pelaku menemui korban.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif penusukan tersebut ialah pelaku merasa tersinggung karena didorong oleh korban.

Pelaku yang ta terima kemudian mengarahkan tusukan ke paha bagian kanan, tetapi malah terkena jantung korban.

“Dia (pelaku) langsung melakukan penusukan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 76 JO Pasal 80 ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman penjara 15 tahun dan denda Rp 3 miliar,” paparnya.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY