Kajati Jabar akan Telusuri Aliran Dana Bantuan Donator ke Yayasan Milik Herry Wirawan

0
176

Pertama.id – Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep Mulyana memastikan akan turun tangan mengawal persidangan terdakwa Herry Wirawan atas kasus pencabulan yang dilakukan terhadap santriwatinya.

Bahkan, untuk mengawal agar Herry Wirawan mendapatkan hukuman setimpal atas kejahatan luar biasa yang dilakukannya, Kajati akan bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan nanti.

Kajati menyampaikan selain tindakan asusila, pihaknya juga akan menindaklanjuti terkait dugaan penyelewengan dana bantuan dari para donator ke yayasan yang dikelola terdakwa Herry Wirawan.

“Di rekuisitor (surat tuntutan) tentu akan kami akomodir semua, baik itu menyangkut tidak hanya kekerasan seksual, tetapi juga fisik, ekonomis, dan persoalan (penyelewengan dana) yang disampaikan,” kata Asep Mulyana, Selasa (14/12).

Dia meminta kepada masyarakat untuk mempercayakan kasus ini kepada Kejaksaan Tinggi Jabar.

“Intinya percayakan, kami akan bertindak secara profesional,” tegas Kajati Jabar.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dedi Supandi menyampaikan pihaknya akan fokus pada kelanjutan pendidikan santriwati yang menjadi korban kebejatan terdakwa Herry Wirawan.

Dedi memastikan Disdik Jabar akan mendukung dan melakukan pendampingan anak agar para korban yang masih di bawah umur ini bisa tetap melanjutkan pendidikan.

Terkait soal dana bantuan, dia menyebutkan pihaknya belum menemukan data yang mengungkap yayasan atau pesantren milik Herry Wirawan masuk dalam program penerima bantuan dalam program Disdik Jabar, baik berupa bantuan pendidikan menengah universal (BPMU) maupun biaya operasional pendidikan daerah (BOPD).

“Kalau pun masuk dana bantuan melalui keagamaan, biasanya masuk Birokesra dan itu akan didalami,” ujar Dedi Supandi.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY