Jadi Tersangka, Pengemudi Mercy Tabrak Sepeda di HI Langsung Ditahan

0
317

Pertama.id – Penyidik Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan MDA (19), pengemudi Mercy yang menabrak pesepeda Ivan Christoper di sekitar Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta Pusat, sebagai tersangka.

Penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya pun langsung melakukan penahanan terhadap tersangka yang diamankan pada Jumat (12/3) malam tersebut. “Paling tidak tersangka ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Sabtu (13/3).

Sambodo mengatakan penetapan MDA sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan penyidik, termasuk rekaman kamera tersembunyi dan keterangan saksi, maupun pelaku.

Polisi mengamankan DA di kediamannya di wilayah Bintaro, Tangerang Selatan, berdasarkan pelacakan pelat nomor kendaraan yang terekam kamera tilang elektronik di sekitar tempat kejadian perkara (TKP).

Selain mengamankan pelaku, polisi juga turut menyita kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan tersebut sebagai barang bukti. Dalam kasus tabrak lari ini, penyidik menjerat MDA dengan Pasal 310 Ayat 3 Juncto Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan. Pasal itu mengatur tentang kelalaian berkendaraan menyebabkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat.

MDA terancam hukuman maksimal penjara lima tahun dan denda Rp 10 juta dan atau pidana penjara tiga tahun dan denda Rp 75 juta karena melarikan diri.

Saat ini, penyidik kepolisian masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan urine MDA mengandung zat adiktif narkoba atau tidak.

Sambodo menjelaskan kronologi tabrak lari tersebut berawal saat MDA yang mengemudikan mobil sedan Mercy melaju dari arah utara ke selatan, kemudian berpindah ke lajur kiri di dekat Pos Polisi Bundaran HI, lalu menabrak pesepeda yang berjalan searah, Jumat (12/3) sekitar pukul 06.30 WIB.

Usai menyerempet, mobil Mercy bernomor polisi B-1728-SAQ tersebut melindas pesepeda bernama Ivan Christopher itu pada bagian kiri yang mengakibatkan korban menderita patah tulang rusuk.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY