Informasi Penting untuk Pemudik yang Ingin Balik dari Sumatra ke Jawa

0
212

Pertama.id – Polda Lampung menambah posko pemeriksaan dokumen perjalanan untuk mengantisipasi arus balik para pemudik dari Pulau Sumatra ke Jawa. Tambahan posko pemeriksaan yakni tiga di Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) dan satu di Jalan Arteri Simpang Hatta, Pelabuhan Bandar Bakau, serta Pelabuhan Bakauheni. “Untuk tiga posko tambahan di Rest Area JTTS berada KM 172 B, KM 87 B dan KM 20 B yang akan mulai beroperasi pada pukul 00.00 WIB pada tanggal 15 Mei 2021,” Kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad saat dihubungi di Bandarlampung, Jumat (14/5).

Zahwani mengatakan bahwa langkah antisipasi arus balik ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Satgas Penanganan COVID-19 dan Surat dari Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi Republik Indonesia dalam rangka kesiapan pencegahan penyebaran virus corona.

Sehingga, lanjut dia, Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno langsung melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait yang diharapkan dapat bahu-membahu dalam mengecek atau pemeriksaan semua dokumen pelaku perjalanan yang ingin menuju ke Pulau Jawa. Dia mengimbau masyarakat yang ingin melakukan perjalanan dari Sumatera ke Jawa untuk melengkapi dokumennya sesuai surat edaran (SE) dari Satgas COVID-19, yakni surat izin keluar masuk (SIKM), surat tugas bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan perusahaan/BUMN.

Kemudian, lanjut Pandra, masyarakat juga harus dilengkapi surat keterangan resmi hasil rapid test antigen COVID-19 dan GeNose maupun polymerase chain reaction (PCR) yang berlaku 1×24 jam. Apabila tidak dilengkapi dokumen-dokumen tersebut, mereka akan diputarbalikkan atau dilakukan rapid test antigen di lokasi pos pemeriksaan.

Kabid Humas Polda Lampung mengungkapkan apabila pelaku perjalanan sudah dilakukan pengecekan di posko pemeriksaan, mereka akan diberi tanda khusus agar saat tiba di posko terakhir di Pelabuhan Bakauheni semuanya sudah selesai.

“Jadi nanti setelah diperiksa di Posko di JTTS di KM 172 B, KM 87 B dan KM 20 B pengendara akan diberi tanda khusus oleh petugas, sehingga saat sampai di PT ASDP Indonesia Ferry Kabupaten Lampung Selatan semua telah selesai, sedangkan untuk pengendara roda dua akan dilakukan pemeriksaan di Jalan Arteri Simpang Hatta, Pelabuhan Bandar Bakau dan Pelabuhan Bakauheni,” kata Pandra.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY