Gibran Copot Lurah Gajahan dan Kembalian Uang

    0
    346

    Pertama.id – Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mencopot Lurah Gajahan, Kecamatan Pasarkliwon, Suparno setelah mengetahui adanya pungutan liar (pungli) berkedok zakat bagi masyarakat yang memiliki usaha di wilayah tersebut. Putra Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu juga langsung mengembalikan uang sebesar Rp11,5 juta yang ditarik, Minggu (⅖).

    Kepada wartawan, Gibran mengatakan, awalnya pungli tersebut diketahui dari laporan warga yang masuk melalui medsos. Adapun modusnya petugas Linmas membawa surat bertanda tangan lurah untuk menarik pemungutan zakat dari warga dengan meminta sejumlah uang dengan nominal Rp50.000 sampai Rp 1000.000 per orang.

    “Begitu dapat laporan langsung saya tangani. Uang yang terkumpul ada Rp11,5 juta dan hari ini (kemarin, red) saya kembalikan kepada warga yang kemarin ditariki. Untuk pak lurahnya sudah resmi saya copot dari jabatannya (Lurah Gajahan). Pemecatan efektif mulai Senin besok,” tegasnya usai penyerahan kembali uang pungli.

    Selain mengembalikan uang kepada warga yang terkena pungli, Gibran juga meminta maaf kepada mereka terkait apa yang sudah dilakukan jajarannya. Sekaligus sosialisasi kepada masyarakat agar tidak segan menolak jika ada praktek serupa dengan alasan apapun dan segera melaporkan hal tersebut ke Pemkot Solo.

    “Sekali lagi saya mohon maaf sebesar-besarnya. Kedepan silahkan langsung tolak dan laporkan ke Pemkot jika ada hal seperti ini. Meskipun itu ada surat bertanda tangan lurah dan cap stempel kelurahan, jangan mau ngasih uang. Itu namanya pungli,” tegasnya.

    Ia juga mengingatkan lurah maupun camat dan juga ASN lainnya bisa menjadi pelayan baik bagi masyarakat. “Ndak ada itu THR-THR-an dari warga. Tradisi jelek meminta THR pada Lebaran harus dipangkas. Jangan sampai dibiarkan karena itu meresahkan warga,” katanya.

    Terkait lurah yang dicopot, Gibran mengatakan akan tetap memproses hukum oknum yang bersangkutan. Ia juga telah meminta Inspektorat Pemkot Solo melakukan pemeriksaan untuk pemberian sanksi. Sebab sesuai dengan Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 13 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Hari Raya. Pada poin 4 tertulis larangan meminta dana dengan mengatasnamakan Tunjangan Hari Raya (THR).

    “Inspektorat Pemkot Solo tetap melakukan pemeriksaan untuk menentukan sanksinya. Juga Badan Kepegawaian Pendidikan Pelatihan Daerah (BKPPD) untuk dilakukan pemeriksaan dan penjatuhan sanksi sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” ujar Gibran.

    Sementara itu, Camat Pasar Kliwon, Ari Dwi Daryanto, menambahkan total korban pungli ada sebanyak 145 orang. Setiap orang memberikan uang pungli senilai Rp50.000-100.000 per orang.

    “Total uang pungli terkumpul Rp11,5 juta. Saya juga sudah memberi peringatan tertulis kepada Linmas yang bersangkutan. Kalau nekat melakukan kesalahan lagi akan diberikan SP2 sampai SP3 dan diberhentikan. Mereka kan bukan ASN, jadi sanksinya beda dengan lurah,” jelasnya.

    Sumber : Jateng Pos

    LEAVE A REPLY