DIY PPKM Level 4, Pemda: Ini Peringatan bagi Kita

0
140

Pertama.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan status PPKM menjadi level 4.

Penetapan tersebut berlaku untuk seluruh kabupaten dan kota di DIY melalui Intruksi Gubernur (Ingub) Nomor: 9/INSTR/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 4.

Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Raden Kadarmanta Baskara Aji mengatakan bahwa data kementerian kesehatan terkait BOR dan angka positif Covid-19 sudah dianggap memenuhi kriteria untuk masuk level 4.

“Kalau kita masih melakukan aktivitas-aktivitas seperti pada level sebelumnya ya tidak bakal ada penurunan level,” ujar Baskara Aji pada Selasa (8/3).

Ia berharap semua pihak untuk mengikuti aturan PPKM level 4di DIY tersebut.

“Mari kita laksanakan PPKM level 4 ini dengan konsekuen,” imbuhnya.

Terkait opsi penyekatan di perbatasan DIY, ia mengatakan bahwa hal tersebut sudah tidak mungkin dilakukan.

“Secara teknis kami tidak mungkin lagi melakukan penyekatan di perbatasan dan di Inmendagri juga tidak ada penyekatan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sekda mengapresiasi penetapan keputusan PPKM level 4 yang dikeluarkan tersebut.

“Saya kira ini peringatan bagi kita sekalian. Saya apresiasi kepada kementerian, ini peringatan untuk keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY