Ditlantas Polda Metro Jaya Petakan Bengkel Pembuat Knalpot Bising

0
284

Pertama.id – Polisi terus melakukan penertiban terhadap pengendara sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai aturan atau knalpot bising. Kini, Polri akan menyasar bengkel-bengkel modifikasi di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah memetakan sejumlah bengkel modifikasi di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang kerap membuat knalpot tidak sesuai aturan.

“Kami sudah memulai nanti akan mapping bengkel-bengkel mana saja yang sering membuat atau memodifikasi sepeda motor yang suaranya bising,” kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum (Kasubdit Bin Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar di Jakarta, Jumat (12/3).

Meski demikian, Fahri mengatakan pihaknya baru akan memberikan edukasi terhadap bengkel-bengkel modifikasi tersebut. Namun, dia menegaskan, tidak menutup kemungkinan adanya penindakan lebih lanjut di masa depan. “Kami berikan edukasi dulu ya. Karena memang dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bahwa pengawasan bengkel itu oleh Polri.

Makanya itu nanti kami akan bersurat dulu. Setelah bersurat kami akan coba random sampling mendatangi bengkel-bengkel. Jika masih ada temuan, kami lihat lagi,” katanya.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menggelar razia dan filterisasi dengan sasaran kendaraan yang menggunakan knalpot bising di kawasan Monas hingga Sudirman-Thamrin.

Filterisasi difokuskan untuk mencegah kendaraan dengan knalpot bising memasuki kawasan Monas dan Sudirman-Thamrin. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan rencananya razia knalpot bising tersebut akan digelar setiap akhir pekan.

Adapun alasan pihak kepolisian menggelar razia tersebut pada akhir pekan adalah karena jajaran Ditlantas Polda Metro Jaya paling banyak mendapatkan laporan dan keluhan dari masyarakat terkait knalpot bising pada akhir pekan.

Para pengendara yang terjaring razia dan filterisasi tersebut nantinya akan dikenakan sanksi tilang seperti yang diatur dalam Pasal 285 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan sanksi kurungan 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY