David dan Riana Berbuat Dosa, Membohongi Norjana

0
349

Pertama.id-Polisi menangkap salah satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di parkiran Rumah Makan Wong Solo di Kota Banjarmasin, Kalsel Pelaku yang ditangkap pria berinisial HS alias David (34). Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin AKP Alfian Tri Permadi SIK MH di Banjarmasin, Kamis, mengatakan kasus tersebut terjadi pada Minggu (19/3) pukul 16.55 WITA.

Pada saat itu, menurut dia, korban bernama Norjanah bertemu HS alias David di Jalan MT Haryono (Parkiran Wong Solo) Kelurahan Antasan Besar, Kecamatan Banjarmasin Tengah. Kemudian, David mengajak Norjanah ke Banjarbaru menggunakan sepeda motornya. Sementara, sepeda motor Norjanah masih di parkiran Wong Solo.

Setelah selesai dari Banjarbaru, Norjanah kembali ke parkiran Wong Solo dan melihat sepeda motor miliknya sudah tidak ada lagi. Adapun sepeda motor milik Norjanah yang hilang bermerek Yamaha Aerox Nopol DA 6185 AFC warna hitam. Atas kejadian itu Norjanah mengalami kerugian sekitar Rp20 juta dan melaporkan hal tersebut ke Polresta Banjarmasin guna proses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata AKP Alfian, pada Rabu (19/8) sekitar pukul 13.00 WITA, anggota Opsnal Unit Ranmor Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil meringkus pelaku curanmor HS alias David.

Saat pelaku diringkus, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit Yamaha Aerox Nopol DA 6185 AFC warna hitam. Berdasarkan pengakuan pelaku David, dirinya meminjam sepeda motor Norjanah kemudian menggandakan kunci sepeda motor milik Norjanah itu.

David kemudian mengatur pertemuan dengan Norjanah di Wong Solo, selanjutnya mengajak korban jalan menggunakan kendaraan milik pelaku. David mengatakan, saat itu lah pelaku Riana membawa sepeda motor Norjanah dengan menggunakan kunci ganda yang sudah disiapkan.

“Pelaku Riana saat ini sedang dalam pencarian anggota di lapangan karena ikut terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor milik korban,” ujar perwira lulusan Akpol 2007 itu. Hasil penyidikan sementara David sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian Kendaraan Bermotor. (JPNN/Red)

LEAVE A REPLY