Darurat Covid-19, Pemerintah Galakkan Operasi Yustisi di Daerah

0
246

Pertama.id – Pemerintah akan menggalakkan operasi yustisi selama penerapan pembatasan aktivitas masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali yang diberlakukan mulai 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kedisiplinan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menggarisbawahi kedisiplinan yang harus terus ditegakkan selama pembatasan aktivitas selama dua pekan.

“Yang menjadi catatan bapak Presiden tentu kedisiplinan yang harus ditegakkan dan kedisiplinan ini tentu dengan operasi yustisi,” kata Airlangga dalam konferensi pers, Senin (11/1/2021).

Menurutnya, operasi yustisi akan melibatkan sejumlah instansi seperti Kepolisian, Satpol PP, hingga aparat TNI dan Polri. Hal itu dilakukan dalam upaya menegakkan displin protokol kesehatan guna menekan penularan Covid-19.

Kedisiplinan pada protokol kesehatan, lanjut Airlangga, juga mesti diterapkan saat beraktivitas termasuk olahraga. Pemerintah dipastikan tidak melarang olahraga, tapi melarang adanya kerumunan.

“Olehraga itu tidak dilarang misalnya bersepeda tidak dilarang tapi saat selesai bersepeda kerumunannya yang dilarang. Demikian pula dengan kegiatan olahraga yang juga kita harus waspada kumpulnya,” ujarnya.

Selain itu, Airlangga juga menyatakan bahwa aktivitas di tempat makan minum dilakukan pembatasan selama diterapkan pembatasan kegiatan masyarakat. Adapun, pembatasan tersebut meliputi:

Pertama, membatasi tempat kerja dengan work from home (WFH) 75 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Kedua, kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring.

Ketiga, sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan ketat.

Keempat, melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00. Kemudian makan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui delivery tetap diizinkan.

Kelima, mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Kemudian mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol yang lebih ketat.

Selanjutnya, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. Kapasitas dan jam operasional moda transportasi juga akan diatur.

Sumber : Bisnis.com

LEAVE A REPLY