5 Mobil Derek Dishub di Jaktim Bergerak, Begini Hasilnya

0
173

Pertama.id – Jajaran Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur melaksanakan kegiatan razia parkir liar, Senin (6/12) siang.

Pantauan JPNN.com, sebanyak lima unit mobil derek diterjunkan guna melakukan penderekan.

Petugas tampak berkeliling di Jalan Pemuda, Jalan Pramuka, dan Jalan Matraman Raya. Sejumlah mobil yang terparkir di bahu jalan langsung diderek petugas.

Riky Erwinda mengatakan sebanyak tujuh mobil diderek pihaknya hari ini.

“Alhamdulillah kami melakukan penindakan penderekan sebanyak tujuh unit kendaraan yang memang terparkir di rambu larangan,” kata Riky saat dikonfirmasi.

Riky menambahkan mobil-mobil tersebut dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Timur dan pemilik kendaraan dikenakan denda Rp 500 ribu.

Adapun penindakan itu beradasarkan Perda Nomor 5 thn 2014 tentang Penderekan. Selain itu, untuk sanksi para pelanggar parkir berdasarkan Perda Nomor 1 thn 2015.

“Denda penderekan, sanksi derek retribusi sesuai aturan itu sebesar Rp 500 ribu,” ujar Riky.

“Kami senantiasa selalu mengadakan rutinitas penertiban ini agar ada kesadaran dari masyarakat bahwa parkir di badan jalan selama itu tidak ada rambu parkir itu dilarang parkir,” sambung Riky.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY