21 Orang Penderita COVID-19 dari Klaster Perumahan Pati Dirawat di RS

0
223

Pertama.id – Jumlah warga yang terpapar COVID-19 dari klaster baru Perumahan RSS Sidokerto, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang harus menjalani perawatan di rumah sakit mencapai 21 orang dari 56 warga yang terpapar.

“Dengan adanya tambahan 21 pasien COVID-19 dari klaster penularan COVID-19 dari Perumahan RSS Sidokerto, Kecamatan Kota, tersebut, maka saat ini total kasus COVID-19 yang dirawat di rumah sakit ada 53 pasien,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pati Edy Siswanto di Pati, Selasa.

Dalam rangka memastikan kebutuhan makanan warga di Perumahan RSS Sidokerto yang menjalani isolasi mandiri di rumah, Bupati Pati Haryanto mengunjungi mereka pada Selasa (11/5).

Menurut Bupati Pati Haryanto kunjungannya ini dalam rangka untuk memastikan kondisi terkini warga dan kebutuhan logistik yang diperlukan.

“Kebutuhan logistik untuk mereka dicukupi oleh Pemkab Pati maupun masyarakat setempat, juga para pemerhati. Yang di rumah sakit itu juga banyak yang mengirimi makanan dari mana-mana, banyak yang peduli,” ujarnya.

Apalagi, kata dia, dari 56 warga yang terpapar, sebagian besar ternyata menjalani isolasi mandiri di rumah karena tanpa gejala. Informasinya, warga Perumahan RSS Sidokerto yang menjalani perawatan di rumah sakit ada yang mulai membaik kondisinya.

Ia mengingatkan kepada ketua RT, penjabat kepala desa Sidokerto dan Camat Pati agar terus mengamati dan memastikan agar tidak ada aktivitas masyarakat keluar masuk komplek Perumahan RSS Sidokerto.

Untuk itu, Haryanto mengimbau kepada seluruh warga masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan. Untuk daerah-daerah yang masuk dalam zona merah dan oranye, disarankan agar tidak melaksanakan sholat idul fitri di masjid.

Warga di Perumahan RSS Sidokerto juga diimbau tidak shalat id di masjid ataupun di masjid lain, karena masuk kategori klaster perumahan.

“Shalatnya cukup di rumah masing-masing. Karena ini bagian dari klaster zona merah agar tidak sampai muncul klaster baru,” ujarnya.

Sumber : Jateng Pos

LEAVE A REPLY