Surat Dakwaan Beber Cara Zumi Zola Cari Rasuah

0
507

Pertama.id-Gubernur Jambi Nonaktif Zumi Zola akhirnya duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (23/8). Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa kepala daerah yang juga kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu telah menerima suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Provinsi Jambi.

JPU KPK Tri Anggoro Mukti menyatakan, Zumi sempat meminta sejumlah uang ke orang dekatnya, Asrul Pandapotan Sihotang. Duit itu untuk membeli sapi kurban.

“Terdakwa pada bulan Agustus 2017 meminta Asrul Pandapotan Sihotang menyiapkan hewan sapi untuk kurban,” kata JPU Anggoro di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/8).

Asrul lantas bergerak demi memenuhi permintaan Zumi. Dia menghubungi Kepala Kantor Perwakilan Provinsi Jambi di Jakarta Amidy untuk mencarikan dana pembelian hewan kurban.

Amidy lantas meminta bantuan kepada pengusaha Paut Sakarin. Demi memenuhi permimtaan itu, Paur memberikan uang Rp 400 juta kepada Amidy yang diserahkan di masjid dekat Jambi Town Square.

“Selanjutnya Asrul Pandapotan Sihotang memerintahkan Amidy menyerahkan uang tersebut kepada orang yang bernama Dedi di kamar Hotel Aston untuk membeli hewan kurban atas nama terdakwa (Zumi Zola) sebanyak 25 ekor,” paparnya.

Selain itu, JPU juga mendakwa Zumi menerima gratifikasi dan suap dengan total Rp 44 miliar, serta satu unit mobil Toyota Alphard. Mantan artis peran itu menerima uang dari Asrul sebesar Rp 2,7 miliar.

Zumi juga menerima uang dari Afif Firmansyah sebesar Rp 34,6 miliar. Ada pula penerimaan sebesar Rp 3 miliar dari Arfam, serta USD 30 ribu dan SGD 100 ribu.

Surat dakwaan juga mengurai permintaan Zumi kepada Afif untuk mencari sejumlah dana segar guna melunasi utang-utangnya ketika kampanye Pemilihan Gubernur Jambi 2015. “Meminta Afif agar selesaikan utang terdakwa kampanye,” lanjut Jaksa.

Lebih lanjut JPU menyebut dari suap dan gratifikasi senilai Rp 44 miliar ada yang mengalir ke Zumi Laza untuk membiayai kampanyenya sebagai calon wali kota Jambi. Zumi Laza merupakan adik Zumi Zola.

Oleh karena itu JPU menjerat Zumi dengan sederet pasal. Pertama, JPU mendakwa Zumi melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Jerat lain untuk Zumi adalah Pasal 11 UU Tipikor. Zumi juga didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Tipikor ] juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Zumi mengaku tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. “Saya komitmen untuk kooperatif dan hari ini juga begitu selanjutnya,” kata Zumi.

Tim penasihat hukum Zumi juga menyampaikan hal senada. Menurut Muhammad Farizi yang menjadi salah satu penasihat hukum Zumi, kliennya ingin persidangan yang digelar bisa segera masuk ke pokok perkara.

“Beliau (Zumi Zola, red) bilang ini kami masuk ke pokok perkara, tidak mau berlama-lama untuk hal-hal yang formalitas. Biarlah masyarakat tahu masalah yang terjadi,” paparnya.(rdw/JPC)

LEAVE A REPLY