Soal Nasib Menpora Imam Nahrawi, KPK: Kita Tunggu Saja

0
384

 Imam Nahrawi

Pertama.id – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal segera memutuskan status hukum Menteri Pemuda dan Olah Raga (Menpora) Imam Nahrawi. Itu terkait kasus dugaan skandal hibah Kempora kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI).

Pasalnya, dalam surat tuntutan terhadap Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy yang dibacakan Jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (9/5). Jaksa meyakini Ending terbukti memberikan uang senilai total Rp 11,5 miliar kepada pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora).

Jaksa pun meyakini uang tersebut untuk kepentingan Menpora Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum dan Staf Protokoler Kempora Arief Susanto.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya menunggu laporan dari Jaksa KPK yang tengah menyidangkan kasus tersebut. Dari laporan Jaksa tersebut, KPK akan menentukan langkah selanjutnya terkait fakta persidangan tersebut.

“Nanti Jaksa penuntut akan laporkan seperti apa. Itu akan dikembangkan. Kita tunggu saja,” kata Saut saat dikonfirmasi, Jumat (10/5).

Kendati demikian, Saut enggan menjelaskan sejauh mana bukti-bukti yang dimiliki KPK mengenai keterlibatan Imam Nahrawi dalam pusaran suap dana hibah tersebut. Saut meminta setiap pihak bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

“Jadi tunggu nanti setelah putusan, jaksa akan lapor,” ucap Saut.

Senada, juru bicara KPK Febri Diansyah menyatakan, pihaknya masih menunggu proses persidangan yang tengah berjalan. Dari proses persidangan ini, Jaksa nantinya akan mempelajari fakta persidangan untuk menentukan langkah hukum terhadap Imam Nahrawi.

“Kita tunggu kan ada tahapan lebih lanjut ya,” ujarnya.

Diketahui, dalam surat tuntutan terhadap Ending dan Johny, Jaksa menyatakan, uang Rp 11,5 miliar itu diterima Ulum dan Arief secara bertahap dalam rentang waktu Januari hingga Mei 2018. Pada Februari 2018, Ending Fuad menyerahkan uang Rp 500 juta kepada Ulum di Gedung KONI.

Kemudian pada Maret 2018, Ending atas sepengetahuan Johny menyerahkan kembali uang Rp 2 miliar kepada Ulum di Gedung KONI lantai 12. Pemberian selanjutnya pada Juni 2018, Johny menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada orang suruhan Ulum bernama Arief. Pada Mei 2018, Ending Fuad menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Ulum di Gedung KONI Pusat.

Sebelum Lebaran 2018, Ending Fuad kembali menyerahkan uang dalam bentuk mata uang asing kepada Ulum di lapangan tenis Kempora. Jaksa KPK juga mengungkapkan ada pemberian kepada Ulum Rp 50 juta dari Fuad dan Johny.

Pemberian terjadi ketika Ulum dan Imam berada di Jeddah, untuk memenuhi undangan Federasi Paralayang dan umrah.

Tak hanya itu, Jaksa menyatakan, Imam dan Ulum ikut serta dalam pemufakatan jahat terkait perkara dugaan suap ini. Dalam tuntutan tersebut, Jaksa juga meminta Majelis Hakim mengesampingkan bantahan Imam, Ulum dan Arief. Hal ini lantaran bantahan ketiganya merupakan usaha pembelaan diri tanpa didukung alat bukti sah lainnya.

Kendati demikian, KPK masih melakukan analisis terkait munculnya fakta persidangan. KPK akan menunggu pertimbangan hakim terhadap fakta persidangan dalam putusan nantinya untuk pengembangan kasus tersebut.

“Kita tunggu putusan pengadilannya nanti, Jaksa akan melakukan analisis apakah ada pelaku lain atau ada perbuatan lain yang berkembang yang perlu ditelusuri. Sehingga ruang lingkup kasusnya itu bisa berkembang atau pelakunya bisa diproses lebih lanjut,” pungkas Febri.

sumber : jawapos

LEAVE A REPLY