Saksi Sebut Sekjen Kemensos Punya Kuota Bansos Covid-19

0
224

Pertama.id – Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin mengakui atasannya, Sekjen Kemensos Hartono Laras menyodorkan nama perusahaan untuk mengikuti pengadaan sembako Bansos Covid-19. “Prinsipnya jadi rekanan itu pertama datang ke Pak Sekjen kemudian dioper ke kami,” kata Pepen saat bersaksi pada perkara korupsi Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5). Mendengar hal itu, hakim menanyakan mengapa Pepen meloloskan vendor yang belum memenuhi persyaratan untuk mengadakan sembako Bansos Covid-19.

Menurut Pepen, hal itu merupakan kewenangan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pengguna Anggaran (PA).  “KPA dan PA sudah langsung menunjuk dan memang kami utamakan kecepatan untuk realisasi bansos,” kata Pepen. Menurut dia, anggaran Rp 6,8 triliun sudah didistribusikan ke kelompok penerima manfaat. Dia mengeklaim tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya. Selain itu, Pepen melanjutkan, pelaksanaan anggaran Bansos Covid-19 pernah diaudit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dia mengatakan, BPKP melakukan audit tertentu dalam rangka penanganan Covid-19. Dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPKP, Pepen membenarkan adanya temuan dalam pelaksanaan sembako Bansos Covid-19. Selain itu, BPKP juga memberikan rekomendasi kepada Kemensos. “Temuannya beberapa mengembalikan. Karena ada beberapa ketidakwajaran harga,” kata dia. BPKP, menurut Pepen, menilai harga sembako yang dibelanjakan terlalu mahal.

“Secara menyeluruh Rp 74 miliar. Untuk yang kategori ketidakwajaran harga Rp 8 miliar,” kata Pepen.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY