Pertama Kali, Koopssusgab Dibekali 12 Helikopter

0
969

Pertama.id-Direktur Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi berpandangan, keputusan pemerintan mengaktifkan kembali Koopssusgab TNI prematur. Meski perintah presiden bisa dijadikan dasar pengaktifkan kembali komando tersebut, Khairul menilai itu saja masih belum kuat.

”Kalau idealnya ya nggak cukup,” terang dia. Sebab, dalam bentuk apapun Koopssusgab TNI tetap seja berasal dari institusi milter.

Khairul menilai, pelibatan Koopssusgab TNI terlalu dini. ”Kan mestinya menjadi wujud pelibatan TNI dalam penanggulangan terorisme yang mengacu pada UU baru,” jelasnya. Karena itu, dia menilai pemerintah terlalu cepat menyampaikan bahwa Koopssusgab TNI diaktifkan kembali untuk membantu Polri.

Meski UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI bisa dijadikan dasar hukum, menurut dia lebih baik jika UU Antiterorisme yang baru menjadi dasar.

Sebab, sambung Khairul, dalam UU Antiterorisme tersebut bukan hanya legitimasi pelibatan TNI yang diatur. Melainkan juga turut diatur soal kendali, tugas poko dan fungsi, serta mekanisme pelibatan yang meliputi fungsi, intensi, dan situasi.

Namun demikian, pemerintah sudah mengambil keputusan. Yang harus dipastikan ke depan adalah pelibatan TNI tidak mencederai upaya menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Terkait pembentukan Koopssusgab TNI di masa Moeldoko menjabat sebagai panglima TNI, Khairul menyampaikan bahwa pembentukannya nyaris bersamaan dengan keluarnya wacana jabatan baru di institusi TNI. Yakni wakil panglima TNI.

”Waktu itu ISIS mulai menjadi isu hangat. Kemudian ancaman teror merebak dan Pak Moeldoko sedang getol menyuarakan pengembangan organisasi TNI,” ujarnya.

Koopssusgab TNI kali pertama diumumkan kepada masyarakat pada 9 Juni 2015. Pasukan itu terdiri atas gabungan dari Satuan 81 Gultor milik Kopassus dari TNI AD, Detasemen Jala Mangkara (Denjaka) Korps Marinir dari TNI AL, serta Satuan Bravo Korps Pasukan Khas (Paskhas) dari TNI AU. Saat diresmikan, TNI sempat unjuk cara latihan pasukan itu. Mereka dibekali 12 helikopter, 12 kendaraan taktis, serta 15 kendaraan lainnya.

Namun demikian, Koopssusgab TNI lantas meredup ketika pucuk pimpinan institusi militer tanah air berpindah dari Moeldoko kepda Gatot Nurmantyo. ”Pada perkembangannya Koopssusgab TNI dinonaktifkan semasa Gatot (jadi panglima TNI),” ucap Khairul.

Baru-baru ini, Moeldoko menyampaikan kepada Presiden Joko Widodo untuk mengaktifkan kembali komando tersebut. Bak gayung bersambut, usulan Moeldoko dapat lampu hijau.

Ketua Setara Institute Hendardi menyampaikan, pengaktifan kembali Koopssusgab TNI oleh Presiden Jokowi merupakan tindakan yang bisa diterima. Sebab, jika melihat fakta di lapangan, kondisi sudah di luar kemampuan Polri dan BNPT.

Hanya saja, pemberlakuannya harus sesuai dengan ketentuan pasal 7 UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Selain keputusan tersebut harus dipayungi melalui putusan politik, penggunaan institusi militer juga hanya bersifat sementara.

“Di mana pelibatan TNI bersifat sementara dan merupakan upaya terakhir dengan skema perbantuan terhadap Polri yang beroperasi dalam kerangka integrated criminal justice system,” ujarnya di Jakarta, kemarin.

Hendardi menambahkan, jika pelibatan TNI tidak dibatasi sebagaimana ketentuan UU TNI, maka akan terjadi pelanggaran terhadap UU. Selain itu, pendekatan non judicial dalam menangani terorisme tidak hanya menimbulkan represi masal, tapi juga sulit mengikis ideologi teror.

“Tanpa pembatasan, apalagi di luar kerangka sistem peradilan pidana, Koopssusgab hanya akan menjadi teror baru bagi warga negara,” imbuhnya.

Oleh karenanya, dia meminta Presiden Jokowi untuk dapat mendisiplinkan jajarannya yang mengambil langkah-langkah bertentangan dengan semangat kepatuhan pada rule of law. Jika ingin lebih aman, Hendardi menyarankan agar presiden bisa menekan penyelesaian RUU Antiterorisme. Sehingga pelibatan TNI bisa menggunakan UU tersebut. (bay/far/lum/han/syn)

LEAVE A REPLY