Peringatan Keras KPK untuk Pihak yang Intimidasi Saksi di Kasus Suap Banprov untuk Indramayu

0
238

Pertama.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut ada saksi kasus dugaan suap dana bantuan provinsi (banprov) untuk Pemerintah Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2019 yang diintimidasi. KPK mengimbau kepada pihak-pihak yang mengancam agar tidak melakukannya lagi karena ada jeratan pidana. “Sebagaimana informasi yang kami terima, terdapat beberapa saksi yang diduga dengan sengaja diintimidasi oleh pihak-pihak tertentu sebelum memberikan keterangan di hadapan penyidik KPK,” kata Plt Juru Bicarq KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Sabtu (23/1).

Fikri menjelaskan, KPK tak main-main dengan pihak yang melakukan intimidasi kepada saksi. KPK mengingatkan pihaknya punya wewenang menjerat intimidator dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). “Kami tegaskan kepada pihak-pihak yang dengan sengaja mencegah dan merintangi proses penyidikan perkara ini, maka kami tak segan terapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor,” tegasnya.

Terlepas dari perkara intimidasi, penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati Indramayu Supendi dan pengusaha Carsa ES pada Jumat (22/1). Dua terpidana perkara ini diperiksa sebagai saksi untuk tersangka anggota DPRD Jabar 2014-2019 Abdul Rozaq Muslim di Lembaga Pemasyakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. “Supendi dan Carsa ES didalami keterangannya terkait teknis pengurusan banprov oleh anggota DPRD Provinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu,” kata Ali.

Penetapan tersangka terhadap Abdul Rozaq Muslim merupakan pengembangan perkara suap proyek Pemkab Indramayu yang menjerat Supendi selaku Bupati Indramayu, Omarsyah selaku Kepala Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono selaku Kabid Jalan Dinas PUPR Pemkab Indramayu, dan pengusaha Carsa ES. Keempat orang itu telah divonis bersalah dan sedang menjalani hukuman pidana. Abdul Rozaq Muslim diduga menerima suap sekira Rp 8,5 miliar dari Carsa. Suap itu diberikan lantaran Abdul Rozaq telah membantu mengurus sejumlah proyek dari dana bantuan provinsi untuk Pemkab Indramayu untuk dikerjakan Carsa.

Atas bantuan Abdul Rozaq Muslim dalam perolehan  proyek Carsa tersebut, Abdul diduga menerima sejumlah dana  sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang  lain. Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Abdul Rozaq Muslim disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY