Opsinya, Pemilih Pindahan Nyobos di TPS Terdekat

0
355

Pertama.id-KPU mengisyaratkan pasrah pada putusan Mahkamah Konstitusi terkait permasalahan penyediaan surat suara daftar pemilih tambahan (DPTb). Sangat sedikit opsi yang bisa diambil KPU jika MK nanti ternyata menolak permohonan para pemohon.

KPU harus memutar otak untuk memastikan para pemilih tambahan terlayani tanpa melanggar UU Pemilu.

Ditemui setelah rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR, Senin (18/3), Komisioner KPU Viryan Azis menyebut ada dua problem terkait surat suara DPTb. Pertama, masa pendaftaran DPTb yang telah berakhir pada Minggu (17/3).

Kedua, soal ketersediaan surat suara DPTb. Dua persoalan tersebut saat ini masih diajukan uji materi ke MK untuk dicarikan solusi.

Dia menjelaskan, KPU mendapat informasi bahwa Senin n masih ada sejumlah pemilih yang datang untuk mengajukan pindah. Padahal, pendaftaran DPTb sudah ditutup.

UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur bahwa pendaftaran DPTb dibatasi maksimal H-30 pemungutan suara. ’’Karena ketentuan undang-undang seperti itu, KPU tidak bisa lagi melayani DPTb,’’ paparnya.

Menurut dia, para pemilih pindahan masih berkesempatan masuk DPTb. Syaratnya, ada dasar hukum yang berupa putusan MK. Dasar hukum itu bisa memberikan ruang bagi KPU untuk melayani pindah memilih setelah batas 30 hari terlewati.

’’Karena dari sisi regulasi sudah tidak memungkinkan untuk melakukan pelayanan terhadap pemilih A5 (DPTb),’’ lanjut mantan komisioner KPU Kalbar tersebut.

Mengenai jumlah total pemilih tambahan, KPU masih menunggu hasil rekapitulasi berjenjang dari jajaran KPU se-Indonesia. Berkaca dari rekapitulasi tahap pertama bulan lalu, dalam pekan ini hasil rekapitulasi pindah memilih diharapkan bisa ketahuan.

KPU, lanjut Viryan, saat ini tidak bisa berbuat banyak untuk memastikan surat suara bagi pemilih pindahan. Pihaknya hanya punya satu solusi untuk memastikan hak pilih pemilih DPTb terlayani. ’’Kami akan distribusikan (pemilih DPTb) secara proporsional,’’ tuturnya. Opsi itu diambil jika nanti MK menolak permohonan pemohon uji materi DPTb.

Pemilih DPTb maupun pemilih khusus akan disebar merata ke semua TPS. Meski ada risiko lokasinya cukup jauh dari domisili si pemilih saat ini. KPU tidak punya dasar hukum untuk mencetak surat suara DPTb sehingga tidak memungkinkan untuk membangun TPS khusus yang berisi pemilih DPTb.

Sekjen Komite Independen Pemantau (KIPP) Kaka Suminta mengusulkan agar KPU tidak menunggu MK. Dia mengatakan, KPU tetap bisa menggunakan UU Pemilu untuk mencetak surat suara DPTb.

’’DPTb itu kan bagian dari DPT juga,’’ katanya. Pada saat bersamaan, kelebihan surat suara di daerah asal pemilih DPTb bisa ditarik dan dimusnahkan.

Hal itu, menurut Viryan, hanya bisa dilakukan jika ada dasar hukum berupa putusan MK. Sebab, pengadaan surat suara untuk DPTb juga berkaitan dengan kesiapan keuangan. KPU tentu tidak bisa mengeluarkan anggaran tanpa dasar hukum. (byu/bay/c15/agm)

LEAVE A REPLY