Nur Afidah Tersangka, Bukti KPK tak Melindungi Kader Demokrat yang Terlibat Korupsi

0
145

Pertama.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menyeret pihak-pihak yang terlibat, termasuk Partai Demokrat, dalam kasus rasuah Bupati nonaktif Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.

KPK sudah menetapkan pejabat struktur Partai Demokrat, yang sejauh ini menikmati duit hasil rasuah.

“Kami akan dalami seluruh informasi yang masuk ke dalam KPK karena kami juga kemarin menetapkan bendahara umumnya di DPC Balikpapan (Nur Afidah Balqis),” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (4/2).

Oleh karena itu, lembaga antikorupsi akan menindak kader Partai Demokrat jika ada bukti keterlibatan dalam kasus ini.

KPK juga akan mendalami dugaan uang Rp 1 miliar yang dibawa Gafur ke Jakarta untuk mahar politik berkaitan dengan Ketua DPD Partai Demokrat Kalimantan Timur.

Gafur merupakan salah satu kandidat yang berkontestasi.

Penyidik juga bakal memanggil sejumlah kader Demokrat dalam kasus ini. Sejauh ini, KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris DPC Balikpapan Partai Demokrat Syamsudin alias Aco pada Jumat (21/1).

Namun, pemeriksaan itu tertunda karena ada proses hukum yang sedang dijalani Aco.

“Tentu kami akan jadwal ulang dikoordinasikan lebih lanjut,” ujar Fikri.

Dalam ini, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Mereka, yakni sebagai pemberi sekaligus pihak swasta Ahmad Zuhdi.

Sedangkan penerima, Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur, Plt Sekda Penajam Paser Utara Mulyadi, dan Kepala Dinas PUTR Penajam Paser Utara Edi Hasmoro. Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Jusman dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afidah Balqis.

Zuhdi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Abdul, Mulyadi, Edi, Jusman, dan Nur selaku penerima disangkakan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY