Mulai Bulan Depan Gaji Guru Honorer Naik, Swasta Juga

0
332

Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) mulai bulan depan menaikkan gaji guru honorer yang mengabdi di tingkat pendidikan TK, SD dan SMP. Kenaikan gaji juga untuk tenaga tata usaha sekolah yang berstatus honorer atau tenaga harian lepas (THL).

Kenaikan gaji guru dan tata usaha honorer tidak hanya sekolah negeri. Tapi, pemerintah daerah juga mengakomodir kenaikan gaji honorer di sekolah swasta.

Untuk kebutuhan tersebut, Pemkab mengalokasikan anggaran tambahan sebesar Rp 7,11 miliar di APBD Perubahan 2019.

Dari alokasi anggaran Rp 7,11 miliar tersebut jatah anggagran kenaikan gaji guru honorer di sekolah negeri sebesar Rp 2,879 miliar. Sementara sekolah swasta sebesar Rp 4,231 miliar.

Asisten III Bidang Administrasi Umum Setkab PPU Alimuddin mengatakan, kenaikan gaji guru honorer baik di sekolah negeri dan swasta akan diterapkan bulan depan. Karena anggaran kenaikan gaji tersebut telah dialokasikan di APBD Perubahan.

Saat ini tinggal menunggu Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) ditandatangani setelah selesai penyesuaian DPA untuk APBD Perubahan. “Bulan depan mulai dinaikan gaji guru honorer,” kata Alimuddin.

Kebijakan kenaikan gaji tenaga pendidik berstatus honorer, karena selama ini gaji mereka cukup kecil, kisaran Rp 500 ribu sampai Rp 800 ribu per bulan. Besaran gaji guru dan tata usaha honorer bervariasi. Disesuaikan dengan masa kerja dan pendidikan.

Gaji guru honorer di SD dan SMP negeri dan swasta untuk masa kerja lima tahun ke atas sebesar Rp 2,5 juta untuk lulusan S1 dan lulusan SLTA sebesar Rp 2,3 juta per bulan. Untuk masa kerja lima tahun ke bawah menerima Rp 2 juta bagi pendidikan SLTA dan Rp 2,3 juta bagi pendidikan S1.

Sementara tenaga kependidikan THL atau tenaga tata usaha di SD dan SMP negeri dan swasta. Untuk masa kerja lima tahun ke atas Rp 2 juta bagi lulusan SLTA dan lulusan pendidikan S1 menerima Rp 2,3 juta. Dan masa kerja lima tahun ke bawah mendapat gaji Rp 1,7 juta bagi pendidikan SLTA dan Rp 2 juta bagi lulusan S1.

Sedangkan tenaga pendidik honorer di TK atau PAUD secara merata anpa perhitungan masa kerja maupun pendidikan, yakni gajinya Rp 1 juta.

“Kenaikan gaji guru honorer merupakan kebijakan bupati. Awalnya direncanakan akan dinaikkan awal tahun. Tetapi baru bisa diterapkan dianggaran APBD Perubahan,” tandasnya. (kad/rus/prokal/jpnn)

sumber:JPNN

LEAVE A REPLY