Masa Berlaku Uji Tes PCR dan Rapid Diperpanjang 14 hari

0
329

Pertama.id-Untuk memberikan keleluasaan dan keringanan dalam memenuhi persyaratan bertransportasi dengan Kereta Api jarak jauh maupun jarak menengah di masa transisi, maka masa berlakunya surat keterangan uji tes PCR dan Rapid diperpanjang hingga 14 hari.

Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiyantoro mengatakan, ketetapan tersebut telah mengacu pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Nomor 9 tahun 2020, tanggal 26 Juni 2020, tentang perubahan atas Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Nomor 7 tahun 2020, tentang kriteria persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (covid-19).

Dijelaskan, semula dalam menggunakan transportasi kereta api, penumpang harus menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.

“Dengan surat edaran baru ini, para calon penumpang kereta api cukup menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif atau surat keterangan uji rapid-test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan,” jelasnya.

Menurutnya,dengan perubahan masa berlaku yang semakin panjang ini, diharapkan dapat meringankan pengguna jasa angkutan kereta api dalam beraktivitas bertransportasi. Selain itu juga mampu menggugah minat masyarakat untuk naik moda transportasi kereta api dengan layanan yang semakin mudah.

Sementara, PT KAI Daop 4 Semarang sejak 12-29 Juni 2020 telah menolak sekitar 686 orang calon penumpang kereta api di wilayah kerjanya, lantaran tidak dapat memenuhi syarat. Para penumpang KA jarak menengah dan jarak jauh yang ditolak / tidak diperkenankan naik KA karena tidak memenuhi persyaratan uji tes PCR / Rapid atau masa berlaku surat uji tes tersebut telah habis.(JP/Red)

LEAVE A REPLY