Langgar PSBB, 7 Rumah Makan di Kramat Jati Dipaksa Tutup Tiga Hari

0
290

Pertama.id-Sebanyak tujuh rumah makan di kawasan Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur dipaksa untuk tutup sementara karena melanggar protokol kesehatan Covid-19.

Camat Kramat Jati Eka Darmawan mengatakan, ketujuh rumah makan itu terpaksa disegel petugas Satpol PP karena masih menerima dine in (makan di tempat). “Karena memberikan pelayanan makan di tempat (Dine In) serta melanggar aturan protokol kesehatan dengan tidak melakukan 3M (memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak),” kata Eka dalam keterangannya, Jumat (25/9).

Sebanyak seratus personel gabungan dikerahkan untuk menindak rumah makan yang tidak menjalankan protokol kesehatan tersebut.

Adapun penyegelan itu sudah sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 88 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Eka berharap penyegelan tersebut dapat membuat pengelola rumah makan jera, dan tidak lagi melanggar protokol kesehatan Covid-19.

DPRD DKI Nilai Dinas Pariwisata Lembek 1.019 Perusahaan di DKI Langgar PSBB “Tujuh rumah makan tersebut disegel selama 3×24 jam.

Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera pada pemilik atau pengelola rumah makan untuk tetap melakukan aturan PSBB yang di tetapkan oleh pemerintah,” ujar Eka. (JPNN/Red)

LEAVE A REPLY