KPK Tunggu Laporan Jaksa Sebelum Kembalikan Uang Mantan Menag

0
290

Pertama.id- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango, memastikan pihaknya menunggu laporan jaksa penuntut umum sebelum mengembalikan uang mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin.

Sebelumnya, majelis hakim yang menyidangkan kasus korupsi eks Ketum PPP M Romahurmuziy, memerintahkan KPK untuk mengembalikan uang Lukman.

“Kami masih menunggu laporan JPU melalui jenjang Direktur Penuntutan mengenai putusan perkara tersebut secara menyeluruh, dalam arti tidak terbatas pada penetapan barang bukti uang tersebut, tetapi putusan secara keseluruhan,” kata Nawawi saat dikonfirmasi, Selasa (21/1).

Setelah mempelajari putusan hakim, kata Nawawi, pihaknya akan mengambil sikap apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding. Nawawi menegaskan sikap KPK patuh pada putusan majelis hakim apabila menerima ketetapan tersebut.

“Sebaliknya jika kami mengajukan upaya hukum banding, dengan sendirinya, perintah dimaksud harus menunggu putusan di tingkat banding,” jelas Nawawi.

0Majelis Hakim PN Tipikor memutuskan tidak ada fakta yang menerangkan uang ratusan juta yang disita di ruang kerja Menteri Agama berhubunga dengan perbuatan terdakwa Romahurmuziy dalam perkara ini. Untuk itu, terhadap uang tersebut harus dikembalikan dari mana barang itu disita kepada saksi Lukman Hakim.

Sejumlah uang yang dimaksud, di antaranya satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang Rp 70 juta terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 688 lembar dan pecahan Rp 50 ribu sebanyak 24 lembar.

Satu amplop cokelat yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp 59,7 juta terdiri atas uang pecahan Rp 100 ribu rupiah sebanyak 597 lembar. Selanjutnya sebuah amplop yang di dalamnya terdapat uang senilai Rp 30 juta rupiah terdiri atas pecahan Rp 100 ribu sebanyak 300 lembar.Terkait dengan barang bukti yang diperoleh pada penangkapan Romi oleh petugas KPK, yaitu satu amplop cokelat berisi uang tunai Rp 40 juta, satu amplop putih berisi uang Rp 5 juta, satu map kuning berisi dua amplop putih dengan uang tunai total Rp 20 juta, satu amplop putih berisi Rp 7 juta, dan satu amplop putih berisi uang tunai Rp 3,2 juta, dikembalikan kepada yang bersangkutan. (tan/jpnn)

LEAVE A REPLY