KPK Mau Masukkan Nama Sjamsul Nursalim dan Itjih ke Daftar Buronan

0
325

Pertama.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mempertimbangkan sejumlah langkah untuk merespons pasangan suami istri Sjamsul Nursalim dan Itjih yang tidak kooperatif dalam penegakan hukum kasus rasuah penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Sebab, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu tak mau memenuhi panggilan KPK.

Kini KPK tengah mengkaji kemungkinan memasukkan nama Sjamsul dan Itjih ke daftar pencarian orang (DPO) atau buronan. “Akan kami pertimbangkan,” kata Jubir KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Senin (22/7).

KPK sudah dua kali memanggil Sjamsul dan Itjih untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, yakni pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. Namun, bos Gajah Tunggal itu selalu mangkir.

Sebenarnya KPK sudah mengirim surat panggilan pemeriksaan ke alamat-alamat yang terkait dengan pendiri Gajah Tunggal tersebut. Antara lain di alamat rumah Sjamsul di Simprug, Grogol Selatan, Jakarta Selatan.

Selain itu, KPK juga mengirim surat panggilan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia. Sebab, ada empat alamat di Singapura yang diduga terafiliasi dengan Sjamsul, antara lain 20 Cluny Road, kantor pusat Giti Tire Plt. Ltd 150 di Beach Road di Gateway West, 9 Oxley Rise di The Oaxley, dan 18C Chatsworth Rd.

Tak hanya melayangkan surat panggilan, KPK juga meminta KBRI Singapura mengumumkan pemanggilan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih di papan pengumuman kantor kedutaan. KPK juga berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB), Singapura.

Terpisah, Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak KPK segera menyampaikan surat ke Mabes Polri untuk menetapkan nama Sjamsul dan Itjih ke dalam DPO. “Khusus untuk Sjamsul dan Itjih rasanya memang tepat jika KPK segera mengirimkan surat kepada Polri agar mereka dapat dimasukkan sebagai DPO,” ucap peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(jpc/jpg)

LEAVE A REPLY