Kombes Krisna: RB Langsung Ditetapkan Jadi Tersangka Pembunuhan

0
195

Pertama.id – Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna B mengatakan penyidik telah menetapkan RB sebagai tersangka pembunuhan terhadap ibu dan bayi di Kupang.

Sebelumnya, mayat kedua korban yang dibunuh RB ditemukan oleh pekerja proyek penggalian saluran pipa SPAM, Kupang, dalam kondisi terbalut kantong plastik.

Menurut Kombes Krisna, setelah RB menyerahkan diri pada Kamis (2/12), dia langsung diperiksa oleh penyidik.

“Pada Jumat (3/12) malam, RB langsung ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kombes Krisna kepada ANTARA di Kupang, Sabtu (4/12).

Tersangka RB pun langsung dilakukan penahanan di Rutan Polda NTT untuk 20 hari ke depan.

Krisna mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus pembunuhan ibu dan bayi tersebut.

Tim penyidik juga tengah bekerja untuk mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan RB terhadap korban yang bernama Astri dan bayinya berinisial LM.

Kombes Krisna menyebut tersangka pembunuh ibu dan bayi akan dijerat dengan pasal 338 KUHP dan terancam 15 tahun penjara.

Sebelumnya, mayat ibu dan bayinya ditemukan dalam proyek penggalian saluran saluran pipa SPAM Kali Dendeng, Kota Kupang, pada akhir Oktober 2021 lalu.

Polisi harus bekerja ekstra untuk mengungkap identitas kedua korban, termasuk dengan melakukan tes DNA.

Pada akhirnya polisi mengetahui korban bernama Astri Evita Seprini Manafe (AESN) berusia sekitar 30 tahun, dan LM, bayi berusia satu tahun.

Korban pembunuhan merupakan warga Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY