Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi Diajak Jaga Aset BUMN

0
418

Pertama.id-Lembaga swadaya masyarakat Barisan Rakyat Anti Korupsi dan Kriminalisasi (BRAKK) mengajak Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK) untuk berperan aktif melakukan mencegahan korupsi di Indonesia, dan ikut berjuang menjaga aset negara, termasuk BUMN.

“Kami akan mendatangi anggota Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi satu per satu agar mereka mau turut serta menjaga aset bangsa, termasuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN),” ujar Koordinator BRAKK Hans Suta Widhya di Jakarta, Jumat (5/10)

Setidaknya ada lebih dari 10 anggota koalisi yang akan didatangi, terutama ICW, YLBHI, Banten Bersih, Perkumpulan Integritas, KRPK, PBHI, PUSAKO FH UNAND.

Kemudian MATA Aceh, MCW, TRUTH, SAHDAR Medan, IBC, Pondok Keadilan, PUKAT FH UGM, Gemawan, FITRA Riau, Jaringan Anti Korupsi Riau, dan Bengkel APPEK NTT.

Hans merasa perlu menjelaskan kepada mereka satu per satu, karena pihaknya menduga anggota koalisi tersebut telah menerima informasi yang salah dalam hal penyelamatan aset negara.

“Puluhan anggota koalisi itu telah mempertaruhkan integritasnya. Bukan itu saja, kredibilitas lembaga anti korupsi yang dibangun oleh para pendahulunya juga bisa hancur berantakan gara-gara masalah ini,” kata Hans.

Sebelummya, Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi pada Kamis (4/10) mendatangi KPK guna untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku pegawai KPK atas nama Pahala Nainggolan (Deputi Pencegahan KPK).

“Langkah yang dilakukan koalisi itu sesungguhnya kontra produktif. Tekanan yang dilakukan koalisi kepada KPK berbahaya bagi penyelamatan aset negara dan malah bisa mendorong untuk penghilangan aset BUMN,” kata Hans.

Seperti diketahui, BUMN PT Geo Dipa Energi meminta KPK untuk melakukan penelusuran finansial terkait dengan sengketa bisnis dengan PT Bumigas Energi, yang diterminasi oleh Badan Arbitrasi Nasional Indonesia (BANI) karena tidak pernah merealisasikan komitmennya.

Kemudian KPK memberikan hasil investigasinya yang menyatakan bahwa Bumigas tidak memiliki rekening dan dana sesuai dengan yang diperjanjikan. Karena kontrak antara GeoDipa dengan Bumigas adalah Kontrak dengan syarat batal.

Menurut Hans, apa yang dilakukan oleh KPK selama ini merupakan hak dan kewajiban KPK untuk melakukan pencegahan kerugian aset BUMN.

“Termasuk melakukan pengawasan, pencegahan, dan penyelidikan, serta memberikan informasi yang diperlukan yang diajukan oleh BUMN karena kegiatan BUMN ada dalam ranah pengawasan KPK,” katanya.

Bahkan, secara hukum surat KPK seharusnya dianggap sah dan benar (asas het vermoeden van rechmatigheid) oleh proses Pengadilan yang berwenang atau institusi manapun, kecuali Bumigas bisa membuktikan sebaliknya.

“Singkatnya, adanya Surat KPK dapat dikategorikan sebagai salah satu upaya KPK mencegah kerugian BUMN. Sepanjang itu dikeluarkan oleh institusi resmi dan dalam bentuk resmi, surat itu memiliki nilai kekuatan hukum sesuai dengan isinya, apalagi ini yang mengeluarkan KPK yang merupakan institusi negara,” tandas Hans.(chi/jpnn)

LEAVE A REPLY