Kasus Suap Impor Bawang: KPK Periksa Empat Anak Buah Menteri Enggar

0
317

Pertama.id-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat petinggi di Kementerian Perdagangan (Kemendag), Senin (30/9). Keempat petinggi itu diperiksa sebagai saksi atas tersangka anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra.

“Mereka diperiksa sebagai saksi tindak pidana korupsi terkait dengan pengurusan izin impor bawang putih 2019,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dihubungi.

Mereka yang diperiksa adalah Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag Tjahya Widayanti, Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana, Direktur Impor Kemendag Ani Mulyani dan Sekretaris Jenderal Kemendag Oke Nurwan.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka bersama lima orang lainnya. Mereka yakni pengusaha bernama Mirawati Basti dan empat pihak swasta Elviyanto, Chandry Suanda, Doddy Wahyudi, dan Zulfikar.

Dalam kasus ini, Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar untuk membantu Chandry dan Doddy mengurus rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian (Kementan) dan surat persetujuan impor (SPI) dari Kementrian Perdagangan (Kemendag). Keduanya terlebih dulu bertemu Mirawati serta swasta Elviyanto guna memuluskan urusan impor itu.

Dalam kesepakatan itu, Dhamantra mematok komitmen fee Rp 1.700-Rp 1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor. Sementara itu, kuota impor bawang putih untuk 2019 sebesar 20 ribu ton.

Dhamantra diduga baru menerima uang Rp 2 miliar dari kesepakatan itu. Uang itu diterimanya melalui rekening transfer money changer.

Chandry, Doddy, dan Zulfikar sebagai penyuap disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dhamantra, Mirawati, dan Elviyanto sebagai penerima sogokan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

LEAVE A REPLY