Kasus Proyek PLTU Riau Idrus Perintahkan Eni Minta SGD 400 Ribu ke Johannes Kotjo

0
455

Pertama.id-Pengusaha Johannes B Kotjo yang menjadi terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau 1 mengaku pernah dimintai uang SGD 400 ribu oleh legislator Partai Golkar Eni M Saragih. Menurutnya, Eni meminta uang itu atas perintah Idrus Marham selaku sekretaris jenderal Golkar.

Hal itu terungkap pada persidangan terhadap Johannes di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/11). Jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada persidangan itu menanyakan percakapan melalui pesan singkat antara Eni dengan Johannes.

“Tadi Bang Idrus minta saya hubungi Pak Kotjo. Bang Idrus butuh bapak hari ini untuk konsolidasi, katanya buat ongkos DPD I,” ujar JPU Ronald Worotikan saat membacakan pesan dari Eni kepada Johannes.

JPU lantas membacakan pesan Johannes untuk membalas Eni. “Kapan? Jam berapa?” ujar JPU menirukan pesan dari bos PT Blackgold Natural Resources itu.

“Malam ini ada pertemuan di Sultan, jadi sore ini sudah siap, kasih sepuluh ribu per-DPD I, kalau bisa sore ini SGD 400 ribu,” tutur Eni kepada Johannes.

Namun, Johannes mengaku tak langsung memenuhi permintaan Eni. Alasannya, permintaan uang untuk keperluan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar itu terlalu mendadak.

Johannes menuturkan, uang yang diminta Eni juga untuk melancarkan upaya Setya Novanto agar terpilih sebagai ketua umum Golkar. “Jadi kalau enggak salah waktu itu mau menjadi ketum yang baru, Pak Setya Novanto kan sekarang sudah ditahan,” tutur Johannes.

Sebelumnya JPU mendakwa Johannes menyuap Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham sebesar Rp 4,750 miliar. Suap untuk dua elite Partai Golkar itu dilakukan secara bertahap sejak akhir 2017 hingga Juli 2018 demi meloloskan Blackgold Natural Recourses Limited sebagai pemenang lelang pembangunan PLTU Riau-1.(rdw/JPC)

LEAVE A REPLY