Iklan Rekening Jokowi-Ma’ruf Salahi Aturan, Kasusnya Disetop

0
382

Pertama.id-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengumumkan hasil pemeriksaannya atas laporan masyarakat tentang iklan rekening Joko Widodo – Ma’ruf Amin (Jokowi – Ma’ruf) di sebuah media cetak nasional. Lembaga penyelenggara pemilu itu memutuskan menghentikan kasus itu.

Komisaris Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo mengatakan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan itu dengan meminta klarifikasi dari pelapor, saksi-saksi, ahli dan terlapor mulai 23 Oktober 2018 sampai dengan 6 November 2018. Menurutnya, hal itu sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.

Hasilnya, Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyimpulkan iklan tersebut merupakan pelanggaran kampanye. “Berdasar keterangan  pihak lain, diketahui bahwa pemesanan iklan tersebut dilakukan oleh tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 (Jokowi – Ma’ruf, red),” ujar Ratna di kantornya, Rabu (7/11).

Hanya saja, Bawaslu kesulitan mengungkap nama pemesan iklan rekening Jokowi – Ma’ruf. Menurut Ratna, pihak media cetak yang menayangkan iklan tidak kooperatif karena menyembunyikan identitas pemesan sesungguhnya.

“Belum diketahui secara jelas siapa person atau nama  pemesannya,” kata dia.

Ratna menambahkan, Bawaslu telah meminta keterangan KPU pada 23 Oktober dan 6 November 2019. Menurut KPU, lanjut Ratna, iklan rekening itu tergolong kampanye pemilu.

“Bahwa  KPU menyatakan kampanye yang dilakukan sebelum 24  Maret  2019 sampai dengan 13 April 2019 tidak boleh dilakukan. Namun demikian  keputusan KPU, KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota tentang  jadwal kampanye di media massa belum ada,” kata dia.

Merujuk Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 yang direvisi menjadi Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tahapan Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2019, Bawaslu akhirnya menyimpulkan iklan itu merupakan kampanye di luar jadwal. Hanya saja, Kejaksaan Agung dan Polri yang bersama Bawaslu tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) Pemilu 2019 menyimpulkan iklan itu bukan kampanye.

“Sementara kepolisian dan lejaksaan memiliki kesimpulan bahwa peristiwa yang dilakukan bukan merupakan tindak pidana pemilu. Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan terhadap Laporan 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan Nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan,” pungkas dia.(tan/jpnn)

LEAVE A REPLY