Geledah Rumah Mendag Enggar, KPK Cari Bukti Gratifikasi Bowo Pangarso

0
389

 mendag

Pertama.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita pada, Selasa (30/4) sore. Penggeledahan itu terkait dengan kasus gratifikasi yang diduga diterima politikus Golkar Bowo Sidik Pangarso (BSP) dalam 400.000 amplop.

“Digeledah pada Selasa (30/4) sore,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Kamis (2/5).

Febri menjelaskan tidak hanya rumah Enggar yang menjadi sasaran KPK. Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan ruang kerja Enggar di sana pun tak luput dari penggeledahan.

Penggeledahan itu, kata Febri, bertujuan untuk menelusuri bukti dan informasi yang relevan terkait perkara yang menimpa Bowo itu. “Penyidik bergerak ke beberapa tempat dalam beberapa hari kemarin untuk menelusuri bukti dan informasi yang relevan,” ungkapnya.

Dari proses penyidikan yang masih berlangsung hingga saat ini, kata Febri, ada informasi yang berkembang terkait sumber dana gratifikasi yang diduga diterima Bowo untuk ‘serangan fajar’ pemilu 2019. Sehingga, penggeledahan ini merupakan salah satu bentuk proses verifikasi yang dilakukan KPK.

“Ini merupakan bagian dari proses verifikasi beberapa info yang berkembang di penyidikan, terutama terkait dengan apakah benar atau tidak info tentang sumber dana gratifikasi yang diduga diterima BSP,” jelasnya.

Pada 29 April lalu, KPK menggeledah kantor Kemendag termasuk ruangan Biro Hukum dan ruang kerja Enggar di sana. Dari lokasi itu KPK menyita puluhan dokumen dan barang bukti elektronik. Dokumen yang di sita, kata Febri, terkait dengan peraturan Mendag tentang gula rafinasi.

Sebelumnya, Bowo Sidik Pangarso mengungkapkan uang Rp 2 miliar yang diterimanya bersumber dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Uang Rp 2 miliar itu diduga bagian dari total Rp 8 miliar yang dimasukkan ke dalam 400.000 amplop.

Kabar yang beredar itu menyebut uang Rp 2 miliar itu diberikan untuk memuluskan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas dan mulai berlaku di tahun 2017.

Dalam keterangannya, politikus Partai Golkar itu juga menyebut Nusron Wahid memintanya untuk menyiapkan 400 ribu amplop. Hal itu diungkapkannya usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

ICW Desak Presiden Copot Mendag

Koordinator ICW Adnan Topan Husodo mengatakan, ada tiga masalah besar dalam Permendag itu. Salah satunya, penunjukkan penyelenggara lelang yang tidak sesuai aturan, potensi hilangnya penerimaan negara, dan bertentangan dengan regulasi lainnya.

“Sejak awal dikeluarkan, Permendag itu memang bermasalah dan memunculkan sejumlah polemik,” kata Adnan, Rabu (1/5).

Menurut Adnan, penunjukkan penyelenggara pasar lelang gula kristal tidak sesuai kewenangan. Sebab, berdasarkan Permendag No. 16/M-DAG/PER/3/2017 Pasal 4 Ayat (1), Mendag bertanggung jawab untuk menetapkan penyelenggara pasar lelang. Tugas itu lalu diberikan kepada Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI) selaku entitas yang berada di bawah Kemendag.

Kemudian, bila merujuk pada UU No 10/2011 tentang Perubahan atas UU No 32/1997 tentang Perdagangan Komoditi, BAPPEBTI memiliki fungsi pengawasan. Sehingga tanggung jawab dalam melaksanakan lelang untuk menunjuk penyelenggara pasar lelang komoditas berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

Adnan membeberkan, sesuai dengan Perpres No 54/2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, proses pelaksanaan lelang penyelenggara lelang pasar gula rafinasi mestinya dilakukan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kementerian Perdagangan (Kemendag). “Ada keganjilan dalam proses penunjukkan penyelenggara pasar lelang. Proses berjalan cepat dan terindikasi tidak transparan,” katanya.

Selain itu, Adnan juga menemukan adanya potensi hilangnya penerimaan negara dalam penerbitan permendag tersebut. Itu lantaran berdasarkan Permendag tersebut, penyelenggara lelang diberi keleluasaan untuk mengenakan biaya transaksi.

Namun, jumlah biaya transaksi yang dikenakan PT Pasar Komditas Jakarta (PKJ) saat lelang digelar pada Januari 2018 tidak diketahui secara pasti. Bukan hanya itu, Permendag itu juga dinilai bertentangan dengan regulasi lain.

Peraturan yang bertentangan itu diantaranya, Undang-Undang Nomor 7/2014 tentang Perdagangan. Perpres Nomor 4/2015 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta UU Nomor 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Berdasar kajian itu, ICW pun meminta KPK mengusut tuntas kebijakan Permendag tentang penjualan gula itu. ICW juga meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memecat Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita.

“Kami juga mendesak KPK mendalami peran aktor-aktor yang terlibat dalam prosesnya (penerbitan Permendag, Red),” tegas Adnan.

sumber : jawapos

LEAVE A REPLY