Ferdinand Membandingkan Ustaz Yahya Waloni dan Muhammad Kece, Alamak!

0
220

Pertama.id – Ketua Yayasan Keadilan Masyarakat Ferdinand Hutahaean menyampaikan terima kasih kepada Bareskrim Polri yang telah memproses hukum terhadap Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni. Muhammad Kece dan Ustaz Yahya Waloni ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penistaan agama. “Keduanya memang sudah meresahkan publik dan berpotensi mengancam persatuan dan kesatuan negara,” kata Ferdinand Hutahaean kepada JPNN.com, Jumat (27/8).

Pegiat media sosial itu lantas membandingkan ceramah-ceramah Muhammad Kece dan Yahya Waloni.

Menurut dia, keduanya bukan menciptakan ketenangan, kedamaian di antara pemeluk agama, di antara perbedaan, tetapi justru memprovokasi dan menjelek-jelekkan antara satu dengan yang lain. “Ini kan lucu, Muhammad Kece ini kan perpindahan dari muslim ke Nasrani, kalau enggak salah, kemudian Yahya Waloni dari Nasrani menjadi muslim. Nah, ini keduanya sama-sama tabiat karakternya, sama-sama beropini negatif, buruk, dan jelek terhadap agama yang pernah dianutnya sebelumnya,” ucap Ferdinand.

Hal tersebut menurut dia tidak baik dan tidak boleh terus dibiarkan. Sebab,  itu berpotensi menjadi sesuatu yang bisa ditiru oleh orang-orang yang mungkin hanya ingin mendapatkan uang, materi dari aktivitas seperti itu. Sementara dampaknya, lanjut Ferdinand, sangat buruk dan berpotensi mengancam persatuan, bahkan bisa memicu konflik berbau SARA di tanah air.

“Jadi, saya pikir sudah tepat langkah Polri menindak Muhammad Kece dan Yahya Waloni dan segera memproses hukum secara bersamaan dan menghukum seberat-beratnya, supaya menjadi pelajaran juga bagi yang lain untuk tidak melakukan hal yang sama,” tutur Ferdinand Hutahaean.

Eks politikus Partai Demokrat itu berpendapat, orang beragama seharusnya menjadikan segala sesuatunya itu baik, bukan malah memicu permusuhan dan kebencian. Oleh karena itu, dia berharap ada efek jera bagi penista agama dan meminta kepada Bareskrim Polri untuk menerapkan pasal-pasal yang memberikan efek jera kepada pelaku.

Selain itu, ketika perkaranya dilimpahkan ke kejaksaan untuk penuntutan, JPU jangan sampai memberikan tuntutan yang rendah terhadap pelaku penistaan agama.

“Tuntut hukuman setinggi-tingginya, hukuman maksimal, jangan dituntut ringan, dua tahun, tiga tahun, itu tidak akan membuat efek jera kepada yang lain-lain. Ini harus dijadikan pelajaran betul supaya yang lain tidak melakukan hal yang sama,” tandas Ferdinand.

Sumber : JPNN

LEAVE A REPLY