Dua Bacaleg Ternyata Pernah Terjerat Kasus Narkoba

0
442

Pertama.id-Dugaan adanya bakal calon anggota legislatif (bacaleg) peserta Pemilu 2019 yang pernah terlibat kasus pidana akhirnya ditindaklanjuti KPU Jatim.

Lembaga itu telah menyampaikan temuan tersebut kepada parpol pengusung.

KPU memberi parpol-parpol tersebut kesempatan untuk kembali mengevaluasi pencalonan bacaleg itu dalam pemilu nanti.

“Sudah kami sampaikan. Prinsipnya, kami menyampaikan apa yang menjadi temuan kami untuk jadi bahan masukan bagi parpol,” tutur Komisioner KPU Jatim M. Arbayanto.

Sebab, menurut Arbayanto, parpol masih diberi kesempatan untuk mengganti bacaleg sebelum penutupan masa perbaikan.

“Jika tidak diganti, bacaleg tak bisa diganti jika nanti benar-benar terbukti pernah terlibat pidana yang dilarang ikut pemilu,” papar Arbayanto.

Hanya, Arbayanto belum membeber siapa saja bacaleg yang terindikasi pernah terlibat tindak pidana itu.

Dia hanya menyebut KPU bakal melakukan verifikasi setelah berakhirnya fase perbaikan berkas bacaleg.

Untuk keperluan tersebut, lembaga itu membentuk tim khusus dan menggandeng sejumlah lembaga untuk memantau status para bacaleg.

Sementara itu, berdasar informasi yang dihimpun, dari 1.670 bacaleg yang diajukan oleh 16 parpol, ada 4 bacaleg dari 2 partai yang terindikasi pernah terlibat tindak pidana.

Kasusnya berupa korupsi (2 bacaleg) dan peredaran narkoba (2 bacaleg). Untuk kasus narkoba, satu bacaleg merupakan pengedar, satu lainnya adalah pengguna.

Status itulah yang tengah dikonsultasikan oleh KPU, apakah para kandidat tersebut boleh nyaleg.

Saat ini tahap pendaftaran bacaleg peserta Pemilu 2019 telah memasuki masa perbaikan berkas. KPU telah mengembalikan berkas bacaleg yang dinyatakan belum lengkap.

Di antara 1.670 bacaleg yang telah didaftarkan, hanya ada 385 bacaleg yang dinyatakan memenuhi syarat. Sementara itu, sisanya, 1.285 bacaleg, belum memenuhi syarat.

Persoalan paling banyak, bacaleg tidak melengkapi seluruh dokumen yang disyaratkan.

Ada juga bacaleg yang harus melakukan perbaikan gara-gara identitas di sejumlah dokumen tak sesuai.

Selain itu, ada bacaleg yang belum memenuhi syarat gara-gara hasil tes kesehatannya dikeluarkan oleh rumah sakit swasta.

Padahal, seharusnya yang mengeluarkan surat itu adalah rumah sakit milik pemerintah.

Seluruh parpol diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan berkas bacaleg masing-masing hingga 31 Juli mendatang. (ris/c11/end/jpnn)

LEAVE A REPLY